10 Korban Perdagangan Orang Asal Sumbar Dievakuasi ke KBRI Malaysia, Ada yang Hamil 8 Bulan

oleh -
Kabid Humas Kombes Dwi Sulistyawan dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry memperlihatkan barang bukti kasus TPPO. Foto: IST

PADANG, SuaraRantau.Com–Polda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan 10 korban tindak perdagangan orang (TPPO) asal Sumbar yang dijadikan pekerja imigran di Negara Malaysia berhasil diselamatkan.

Kapolda Sumbar Irjen Suharyono diwakili Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar,  Kombes Andry Kurniawan mengatakan, 10 korban TPPO dalam kondisi aman dan telah dievakuasi ke Selter KBRI Malaysia.

Hal itu dilakukan karena sebelumnya, korban sempat mengirimkan video terkait kondisi mereka yang mulai terancam keselamatannya dan diminta untuk segera dievakuasi.

“Sebanyak 10 korban ini kondisi sudah dievakuasi KBRI Malaysia. Karena kondisinya terancam. Sekarang ada di Selter KBRI. Untuk pemulangannya ke Indonesia, masih dalam proses. Karena di sana masih ada proses lanjutan, para korban ini masih perlu dimintai keterangan,” imbuhnya, Selasa (20/6).

Dikatakan Kombes Pol Andry, para korban TPPO asal Sumbar di Malaysia ini terdiri dari empat orang perempuan dan enam laki-laki. Hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI, pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.

“Namun tidak dapat dipulangkan dalam waktu dekat (pulang bersama Satgas Gakkum TPPO) mengingat (ada) korban sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan paspor sedang ditahan oleh mantan majikan,” pungkasnya.

Baca Juga: Kirim 10 Pekerja ke Malaysia tapi Tidak Diberi Gaji, Polda Sumbar Tangkap Penyalur Tenaga Migran Ilegal di Pasaman Barat

Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan berinisial W, warga Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), diringkus Polda Sumbar karena diduga terlibat dalam kasus TPPO lintas negara.

Pelaku W diduga berperan sebagai penyalur PMI secara ilegal ke Negara Malaysia. Mirisnya, warga Sumbar yang dipekerjakan oleh W di Malaysia, tidak mendapatkan gaji selama bekerja di sana, lantaran gaji yang diberikan oleh majikan para Pekerja Imigran Indonesia PMI diambil oleh W.

Sedangkan visa dan paspor para PMI itu disimpan oleh majikannya, sehingga para PMI tidak bisa pulang ke Indonesia.

No More Posts Available.

No more pages to load.