12.417 Tenaga Honorer Pemprov Sumbar Dirumahkan, Inilah Keahlian Khusus yang Masih Bisa Diselamatkan

oleh -
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama Asisten I Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia, Kepala BKD Sumbar, Ahmad Zakri, gelar jumpa pers, Rabu (22/6) di Istana Gubernur.

PADANG, SuaraRantau.com–Asisten 1 Setdaprov Sumbar, Devi Kurnia mengatakan, prinsip kebijakan nasional penghapusan tenaga honorer, maka seluruh tenaga honorer atau pegawai Non ASN di luar tenaga outsourching diberhentikan pada November 2023 nanti.

Kondisi ini menurutnya suatu yang rawan. Apalagi APBD tahun 2023, pada Agustus 2022 nanti sudah mulai bergulir pembahasannya. “Ini perlu disikapi. Apa bisa dianggarkan pada APBD tahun 2023 atau 2024. Ini titik rawannya,” terang Devi Kurnia, saat jumpa pers, Rabu (22/6) di Istana Gubernur.

Seperti diketahui pemutusan tenaga honorer yang dilakukan oleh pemerintah berawal dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Terancam Dirumahkan, Inilah Perjuangan Gubernur Selamatkan 12.417 Tenaga Honorer di Pemprov Sumbar

Kemudian juga ada Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 31 Mei 2022 lalu, perihal penghapusan tenaga honorer dan status kepegawaian pemerintah pusat dan daerah.

Devi mengungkapkan saat ini terdapat sekitar 12 ribu Pegawai Non ASN dan 1.100 tenaga outsourching di Pemprov Sumbar. “Kalau ada peluang setelah pemberhentian ini melalui outsourching, untuk tiga kategori, tenaga pengamanan, sopir dan Cleaning Service (CS) bisa diakomodir. Juga ada kriteria tenaga profesional juga untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” terangnya.

Sementara untuk tenaga informasi tekhnologi (IT) mekanismenya sama dengan pengadaan barang jasa. “Namanya tenaga ahli, maka kontraknya tahunan. Ini melalui proses lelang tidak bisa rekuitmen sendiri,” tanbahnya.

Dari peluang yang ada, menurut Devi, sangat sedikit bisa menampung tenaga Pegawai Non ASN yang jumlahnya mencapai 12 ribu. “Dengan mekanisme yang ada 20 persen bisa menampung. Ada sekitar 2 ribuan baru yang bisa tertampung. Tidak hanya Sumbar saja, kini setiap daerah berjuang untuk mereka yang diputus kerja ini dapat diakomodir,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.