2 Periode Jadi Komisioner Komisi Informasi Sumbar, Adrian: Soal Honor, Lewat Tanggal 5 Menerima Setiap Bulan Sudah Biasa

oleh -
Komisioner KI Provinsi Sumbar Adrian Tuswandi

PADANG, SuaraRantau.Com–Tahap kedua dari proses seleksi Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) baru saja selesai, Senin (10/10). Sebanyak 87 dari lebih 200 peserta yang mendaftar dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Tingginya minat masyarakat Sumbar ingin mendaftar menjadi Komisioner KI Sumbar, mendapat perhatian Adrian Tuswandi, Komisioner KI Sumbar dua periode.

Padahal, menurutnya, selama menjadi Komisioner KI Sumbar, lebih banyak pengabdian menjalankan perintah Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ketimbang keuntungan dan manfaat lainnya.

Pria yang akrab dipanggil Toaik ini mengungkapkan pengalaman menjadi Komisioner KI Sumbar dua periode (2014-2023). dari UU saja menurutnya, sudah bisa diketahui apakah ada ketulusan dan keikhlasan jajaran di pemerintahan memfasilitasi, baik anggaran maupun administrasi.

KI itu menurutnya, tugasnya menyatakan sebuah informasi dan dokumentasi publik itu terbuka dan diberikan kepada masyarakat. Para Komisioner KI Sumbar itu menjadi anggota juri (juror) dalan majelis komisioner yang memutuskan sengketa informasi publik.

Sementara, yang duduk di kursi terdakwa (termohon istilahnya di KI Sumbar) adalah badan publik. “Di Sumbar, yang acapkali jadi termohon itu Pemprov Sumbar. Di mana anggaran dan administrasi kesekretariatan lembaga melekat menurut Pasal 29 UU Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Adrian.

Baca Juga: Tinggal 1 Bulan Lagi, Ayo Segera Manfaatkan Program 5 Untung Keringanan Bayar Pajak Kendaraan di Sumbar

Terkait permasalahan anggaran operasional KI Sumbar, menurut Adrian, berada di Dinas Kominfotik Sumbar. Namun, anggaran itu tidak hanya melekat dan menumpang. Anggaran itu harus tetap ikut aturan Pemprov Sumbar dan aturan yang ditetapkan Kepala Dinas Kominfotik Sumbar.

“Anggaran KI itu, selama dua periode, kita (KI Sumbar) selama ini berdarah-darah berjuang. Bahkan harus mengemis. Baik ke TAPD maupun kepada Komisi I DPRD Sumbar, Banggar DPRD Sumbar bahkan sampai kepada Ketua DPRD Sumbar. Setelah ok nggak bisa itu anggaran semau gue. Ada regulasi dan kebijakan yang jauh dari ikhlas dan tulus diterapkan mereka,” ujar Adrian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.