PADANG, SuaraRantau.Com–Tiga orang anak harus berurusan dengan hukum, karena melakukan aksi persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Modus aksi perbuatan tidak senonohnya mengembalikan akun WhatsApp (WA) milik korban.
Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Ardiansyah Putra melalui Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan ketiga pelaku tersebut berinisial RS (15), FS (15), MF (17). Sementara, pelaku RS mantan kekasih dari korban.
“Kejadian berawal ketika korban meminta kepada RS untuk mengembalikan akun WA milik korban. Kemudian RS bersedia mengembalikan asalkan melakukan hubungan badan dengan korban. Karena didesak oleh RS, akhirnya korban mau bertemu dengan RS,” kata Dedy, Jumat, (1/11).
Baca Juga: Bobol Brankas, Pria Ini Embat Puluhan Gram Emas dan Uang Rp30 Juta
Kemudian saat bertemu dengan korban ternyata RS membawa MF dan FS untuk menjemput korban dengan motor dan kemudian ketiganya membawa korban ke rumah paman FS di kawasan Ampang Kecamatan Kuranji Kota Padang.
“Sesampainya di rumah tersebut ketiga pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban. Usai melakukan aksinya kemudian pelaku RS kembali mengantarkan korban ke rumahnya,” ucapnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa tidak terima dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Yanti mengatakan, kepolisian melakukan penyelidikan. Lalu hari Kamis (31/10) pukul 9.00 WIB kepolisian mengamankan tiga anak yang berkonflik dengan hukum tersebut.
Ia juga mengatakan dikarenakan ketiga pelaku masih di bawah umur untuk pemeriksaan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama pemeriksaan anak yang berkonflik dengan hukum akan dilakukan pendampingan. Untuk kasus ini proses penyelidikannya masih berlansung,” pungkasnya.(nah)