Aksi Derap Covid-19 Tebar Ribuan Masker di Kota Padang

oleh -
Kepala Dinkes Sumbar, Arry Yuswandi, Kasi Promosi Kesehatan, Desra Elena SKM dan Wakil Kwarda Pramuka Bidang Kecelakaan dan Lingkungan Provinsi Sumbar, Mizwardi Askha bersama ratuan pramuka gelar Aksi Derap Covid-19 Tebar Masker di depan Pangeran Beach Hotel Padang, Kamis (19/11).

PADANG, SR–Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumbar melibatkan Saka Bakti Husada (SBH) Gerakan Pramuka Kwarcab Padang dalam aksi Kader Tanggap (Derap) Covid-19, Kamis (19/11) di Pangeran Beach Hotel Padang.

Aksi Derap Covid-19 ditandai dengan tebar ribuan masker. Tidak hanya menebar masker, ratusan anggota pramuka yang berdiri masing-masing berjarak satu meter di sepanjang jalan di depan hotel tersebut, juga mengkampanyekan mengajak masyarakat menerapkan protokol kesehatan.

Kampanye protokol kesehatan tersebut menggunakan baliho dan poster-poster yang dibentangkan di pinggir jarak. Aksi Tebar Maskeryang juga kerjasama dengan Polresta Padang, dihadiri langsung oleh Kepala Dinkes Sumbar, Arry Yuswandi didampingi Kasi Promosi Kesehatan, Desra Elena, SKM dan Wakil Kwarda Pramuka Bidang Kecelakaan dan Lingkungan Provinsi Sumbar, Mizwardi Askha.

Sebelum aksi digelar, dilaksanakan orientasi bagi SBH Gerakan Pramuka Kwarcab Padang, sebagai kader kesehatan. Dalam orientasi tersebut, Kepala Dinkes Sumbar, Arry Yuswandi menyampaikan, meski Laboratorium Universitas Andalas (Unand) memiliki kemampuan memeriksa sampel swab dengan jumlah ribuan. Namun kenyataannya angka positif Covid-19 di Provinsi Sumbar masih tinggi.

“Angka positif Covid-19 masih tinggi. Padahal Labor kita mampu memerika sampai 3 ribu sample swab. Ini membuktikan, belum optimalnya penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat,” ungkap Arry.

Baca Juga: Hasil Survei Voxpol: Mahyeldi-Audy Sosok Pemimpin Paling Religius di Sumbar

Saat ini, ungkap Arry, sudah ada Perda Nomor 06 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 di Provinsi Sumbar. Perda ini hadir dalam upaya agar masyarakat sadar dan patuh kepada protokol kesehatan Covid-19 ini. “Selama ini sosialisasi dan komunikasi belum efektif. Perda ini supaya masyarakat lebih patuh. Bahkan perda ini juga mengatur sampai ada pendekatannya sanksi pidana bagi yang melanggar protokol kesehatan,” tegasnya.

Namun, dengan adanya perda ini, justru yang terpikir jika dilaksanakan secara ketat, akan banyak yang akan kena sanksi. Oleh karena itu, ketika perda ini diterapkan, maka juga ada promosi kesehatan yang harus berjalan. Promosi kesehatan harus simultan bersama dengan penerapan perda ini. Sehingga masyarakat banyak yang tidak terjadi delik hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.