Antisipasi PHK dan Siapkan UMK, Pemko Padang Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

oleh -
Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan. Foto: Dinas Kominfo Padang

PADANG, SuaraRantau.Com–Mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di berbagai bidang industri, Pemerintah Kota (Pemko) Padang menyiapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 mengikuti aturan pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Yosefriawan mengungkapkan Pemko Padang akan mengoptimalkan koordinasi serta dialog sosial dan bersinergi dengan perusahaan, pekerja, serikat pekerja, dan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar, dalam penetapan UMK 2025.

“Selain penetapan UMK, kita juga melakukan monitoring terhadap kesejahteraan pekerja agar kemungkinan terjadinya PHK bisa kita tekan,” ucapnya usai mengikuti Rapat Antisipasi Maraknya Isu PHK dan Persiapan Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 secara daring yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian, Kamis (31/10).

Baca Juga: Hadapi Ancaman Gempa dan Tsunami Megathrust Mentawai, Basarnas Gelar Latihan Gabungan di Padang

Dalam rapat itu, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Yassierli mengungkapkan pemerintah pusat saat ini tengah berupaya mencari keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah mengenai iklim pekerjaan dan usaha, sehingga PHK dapat diantisipasi.

Sementara itu, UMP sebutnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) saat ini memiliki waktu guna mengkaji dan melakukan simulasi penghitungan UMP berdasarkan inflasi dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“UMP akan diumumkan 21 November nanti. Sebelum itu tentu kita menghitung dulu, sesuai data BPS yang masuk tanggal 6 November nanti. Dari situ kita lakukan simulasi, perhitungan, inflasi berapa, pertumbuhan ekonomi berapa,” tegas Yassierli.

Namun demikian, Yassierli mengimbau pemerintah daerah memastikan prosedur terkait penetapan UMP sesuai dengan peraturan perundangan agar tidak memunculkan polemik.(nah)

No More Posts Available.

No more pages to load.