Ayo Datang ke TPS Sabtu 13 Juli 2024, Gubernur Sumbar Imbau Masyarakat Gunakan Hak Suara pada PSU DPD RI

oleh -
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah berikan keterangan pers. Foto: Ari/Biro Adpim Sumbar

PADANG, SuaraRantau.Com–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menernitkan Surat Edaran (SE) imbauan agar seluruh masyarakat Sumbar menggunakan hak suara pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang berlangsung pada Sabtu tanggal 13 Juli 2024 mendatang.

SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan PSU Anggota DPD di Provinsi Sumbar tersebut diterbitkan Senin, 8 Juli 2024. Tujuannya untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.

“Pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar adalah amanat dari putusan MK (Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024), yang dibacakan oleh Ketua MK Senin, 10 Juni 2024 lalu. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh masyarakat Sumbar menggunakan hak pilih masing-masing di TPS,” ajak Mahyeldi melalui SE tersebut.

Baca Juga: Lahirkan Banyak Pahlawan dan Tokoh Bangsa, Gubernur Minta Lengkapi Sarana Pendidikan dan Rumah Ibadah di Agam

Untuk diketahui, dalam amar putusannya, MK memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Calon Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumbar. Selain itu, MK juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

KPU diberikan tenggat waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.

Dalam SE Gubernur Sumbar tersebut, juga disampaikan berdasarkan Pasal 167 Ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU dan pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

“Keputusan KPU Nomor 768 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU Pascaputusan MK Pada Pemilu 2024, mengamanatkan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 adalah hari pencoblosan ulang. Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang telah memiliki hak pilih kita imbau untuk menggunakan hak suara di TPS,” katanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.