Bakal Diperiksa Polda Sumbar Terkait Meninggalnya 23 Korban Erupsi Gunung Marapi, Begini Respon Plh Kepala BKSDA Sumbar

oleh -
Plh Kepala BKSDA Sumbar, Dian Indriati. Foto: Endang

PADANG, SuaraRantau.Com–Erupsi Gunung Marapi yang menimbulkan korban jiwa meninggalnya 23 pendaki, Minggu (3/12) menjadi perhatian Polda Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah pihak bakal dimintai keterangan terkait standar operasional (SOP) mendaki Gunung Marapi.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Dian Indriati mengaku siap diperiksa Polda Sumbar terkait SOP pendakian Gunung Marapi. “BKSDA Sumbar siap memberikan keterangan kepada Polda Sumbar terkait SOP pendakian Gunung Marapi jika diperlukan,” ucapnya, Kamis, (7/12).

Menurutnya, BKSDA Sumbar telah membuat SOP yang jelas kepada para pendaki yang ingin mendaki Gunung Marapi. “Kami telah membuat SOP yang harus ditaati pendaki Gunung Marapi. Seperti, membuat rambu-rambu sesuai mitigasi bencana. Kita juga melarang pendakian Gunung Marapi pada malam hari. Mendaki Gunung Marapi harus dilakukan pada pukul 8.00 WIB dan harus kembali pada pukul 16.00 WIB,” jelasnya.

Atas jatuhnya korban jiwa akibat erupsi Gunung Marapi, Dian Indriati meminta semua pihak tidak saling menyalahkan. Tetapi lebih baik mencari solusi agar tidak ada korban lagi di masa yang akan datang.

“Sebenarnya, walau berada di level Waspada (II) Pada Gunung Marapi, pembukaan kembali Gunung Marapi karena adanya deklarasi dari berbagai pihak untuk membuka kembali Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Marapi,” paparnya.

Baca Juga: Berstatus Waspada Level II Sejak Tahun 2011, Namun Izin Mendaki Gunung Marapi Dibuka, Ini Jawaban BKSDA

Dian Indriati menegaskan, deklarasi dukungan itu didukung oleh Bupati Kabupaten Tanah Datar, Kepala BKSDA, Bupati Agam, Wali Nagari Batu Palano, Wali Nagari Aia Angek, yang di ketahui oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar Audy Joinaldy.

“Jadi pembukaan TWA walau berada di level II murni didukung Pemerintah Kabupaten dan Pemprov Sumbar. Untuk membatasi pengunjung, pendaftaran melakukan pendakian dilakukan secara online. Artinya, pendaki yang akan melakukan pendakian akan terregistrasi secara otomatis, dan uang pendaftaran masuk langsung ke kas negara,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.