Banyak yang Tidak Tahu, Ternyata Gubernur Sumbar Sediakan Anggaran Bantuan Hukum untuk Masyarakat Tidak Mampu

oleh -
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah diwawancarai awak media saat menghadiri Peringatan Hari HAM se-Dunia tahun 2023 lalu. Foto: Ari/Biro Adpim Sumbar

PADANG, SuaraRantau.Com–Tidak hanya fokus melaksanakan program dan kegiatan meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat saja. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) juga memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat kurang mampu yang terjerat dan terlibat sengketa kasus hukum.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, permasalahan masyarakat itu tidak hanya soal pemenuhan kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan saja, seperti, pemenuhan makan , kesehatan dan pendidikan saja. Tapi bagi mereka yang kurang mampu dalam kehidupannya, juga tidak luput dari permasalahan hukum.

Mereka dalam hidupnya juga ada yang tersangkut masalah hukum dan sedang memperjuangkan haknya dalam sengketa hukum. Tetapi mereka tidak mampu membiayai proses hukum yang mereka lalui.

“Mereka yang tidak mampu ini juga tidak luput dari perhatian kita. Tidak bisa dibayangkan, untuk memenuhi kebutuhan hidup saja mereka sulit, sementara mereka juga dihadapkan pada ancaman sanksi hukum,” sebut Mahyeldi dihubungi dari Padang, Minggu, (8/9).

Baca Juga: Kualitas Membaik, Harga Gambir Juga Naik, Gubernur Sumbar Siapkan Pergub Tata Niaga Produk Turunan

Mahyeldi mengatakan, Pemprov Sumbar selama ini cukup banyak menghadirkan berbagai program yang dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Jika masih ada juga yang tidak terjangkau, kemudian juga dibantu dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Bahkan cukup banyak berbagai program peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui program CSR berbagai BUMD, BUMN dan perusahaan swasta.

Sementara, khusus masyarakat yang menjalani proses hukum hingga dihadapkan ke pengadilan, mengalami kesulitan untuk membayar pengacara untuk mendampinginya dalam memperjuangkan hak-haknya. Pemprov Sumbar mengalokasikan anggaran bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu seperti tahun sebelumnya.

Anggaran bantuan hukum ini dapat dimanfaatkan melalui permohonan yang diajukan oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang mendampingi masyarakat dalam menangani masalah hukumnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.