Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp62,1 Miliar Hasil Tangkapan Terbesar di Sumbar Dimusnahkan

oleh -
Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan kasus narkotika terbesar senilai Rp62,1 miliar beberapa waktu lalu, di halaman Mapolres Bukittinggi. Foto: IST

BUKITTINGGI, SuaraRantau.Com–Barang bukti narkoba jenis sabu senilai Rp62,1 miliar hasil tangkapan kasus narkotika terbesar di Sumatera Barat (Sumbar) beberapa waktu lalu, dimusnahkan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar di halaman Mapolres Bukittinggi, Rabu (15/6).

Kapolda Sumbar, Irjen Teddy Minahasa didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara mengatakan pemusnahan narkoba jenis sabu dilakukan setelah kasus ini berhasil terungkap pada pertengahan Mei 2022.

“Kami musnahkan hari ini sebanyak 35 kg sabu. Sisanya untuk kepentingan hukum. Ini sudah disepakati bersama Penyidik, JPU, Polda dan pihak terkait lainnya. Pemusnahan sesuai KUHAP dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya, hingga bisa dilakukan hari ini,” kata Teddy.

Baca Juga: Kasus Narkoba Terbesar di Sumbar Berhasil Diungkap, Sebanyak 41,4 Kg Sabu senilai Rp62,1 miliar Diamankan di Bukittinggi

Ia meminta penangkapan pelaku narkoba di Sumbar terus dilakukan dan peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Penangkapan narkoba tidak berhenti hanya pada momentum ini. Terutama di Bukittinggi dan Padang sebagai sentra perkumpulan masyarakat di Sumbar, peran masyarakat dibutuhkan untuk pengungkapan narkoba secara efektif dan maksimal,” katanya.

Ia menyebut, sesuai rumusan Badan Narkotika Nasional (BNN), hasil tangkapan biasanya hanya terdiri dari 20 persen jumlah keseluruhan barang terlarang.

“Biasanya sesuai rumusan BNN, tangkapan yang biasa didapat hanya 20 persen. Artinya masih banyak yang belum tertangkap. Ini mengkhawatirkan. Beberapa tersangka selain rilisan delapan orang sebelumnya, juga telah berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan dengan ketetapan barang sitaan narkotika, SP. Sita/36.j/VI/2002 tanggal 13 Juni 2002 yang ditandatangani bersama pihak kejaksaan, pengadilan dan kepolisian.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi mengungkap penangkapan kasus narkotika yang sebagian besar pelaku berdomisili di Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

No More Posts Available.

No more pages to load.