PADANG, SuaraRantau.Com–Dalam waktu dekat berkas perkara atas tiga tersangka kasus narkoba Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai dan satu karyawan swasta akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius, Sabtu (5/10) mengatakan, Penyidik Satres Narkoba hampir merampungkan berkas tigaAnggota DPRD Kepulauan Mentawai dan satu karyawan swasta dalam kasus penyalahgunaan narkoba. “Mungkin seminggu lagi, berkas tahap I akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Padang,”ujarnya.
Ada lebih tiga saksi yang sudah dimintai keterangan dan bukti narkoba yang mereka miliki juga sudah diperiksa di laboratorium. Semuanya hampir rampung.
Baca Juga: Sempat Kabur ke Malaysia, Begini Nasib Pelaku Curanmor Ini Setelah Pulang ke Padang
Dalam kasus narkoba ini, keempatnya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, karena pesta sabu di sebuah hotel di Padang. Ketiga oknum Anggota DPRD Kepulauan Mentawai itu diketahui sedang mengikuti orientasi atau Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai Anggota DPRD periode 2024-2029 yang baru dilantik.
Martadius menyebutkan, tiga Anggota DPRD Kepulauan Mentawai tersebut diamankan dari sebuah hotel, tempat berlangsungnya bimtek tersebut pada dini hari beberapa waktu lalu sekitar pukul 02.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di suatu tempat. Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AA terlebih dahulu.
Dari pengembangan, kemudian mengarah kepada tiga Anggota DPRD Kepulauan Mentawai yang sedang berada di sebuah hotel. Dari tangan ketiganya, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dan alat hisap bong.
Menurut Martadius, pihaknya kemudian melakukan tes urine kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba jenis sabu.