Berlaku 1 Oktober hingga 31 Desember 2024, Pemprov Sumbar Berlakukan Diskon Pokok Pajak dan Bebaskan Denda

oleh -
Foto: Dokumentasi Bapenda Sumbar

PADANG, SuaraRantau.Com–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar kembali menghadirkan kebijakan Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Oktober hingga 31 Desember 2024. Pemilik kendaraan yang menunggak pajak, mendapatkan diskon pokok pajak, selain itu juga bebas denda.

“Kami mengimbau masyarakat selaku wajib pajak untuk memanfaatkan program ini yang dimulai besok hingga 31 Desember 2024 mendatang,”sebut Plt Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon Senin (30/9) di kantornya.

Dikatakannya, ke depan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) akan memberlakukan kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Jika ini terlaksana maka kendaraan yang tergolong kebijakan penghapusan database kendaraan bermotor, akan dianggap bodong dan ilegal. “Ini kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghidupkan pajak. Selain terhindar dari penghapusa data kendaraan, pembayaran pajak juga dapat diskon,”paparnya.

Baca Juga: Plt Gubernur Sumbar Audy Joinaldy: Tingkatkan Kualitas Kesehatan Tidak Cukup Andalkan Program dan Anggaran Pemerintah

Dijelaskannya, Program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-602-2024 memberikan insentif kepada wajib pajak.

Insentif atau keringanan yang diberikan meliputi, pertama, pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo dan pada saat tanggal jatuh tempo.

Untuk keringanan ini, diberikan pengurangan dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut, pembayaran yang dilakukan sebelum tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari dan pada saat tanggal tempo, mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen dari pokok pajak.

No More Posts Available.

No more pages to load.