Pembayaran yang dilakukan dalam jangkat waktu 31 hari sampai dengan 60 hari, sebelum tanggal jatuh tempo mendapatkan pengurangan sebesar 25 persen dari pokok pajak.
Keringanan kedua, pembebasan sebagian atas Pokok PKB yang melakukan pembayaran setelah tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan diberikan pengurangan sebagai berikut, pembayaran pada bulan Oktober 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 20 persen dari pokok pajak.
Kemudian, pembayaran pada bulan November 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 15 persen dari pokok pajak. Pembayaran pada bulan Desember 2024, mendapatkan pengurangan sebesar 10 persen dari pokok pajak.
Ketiga, pembebasan seluruhnya atas Pokok BBNKB diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Keempat, pembebasan sanksi administrati PKB dan BBNKB dan kelima pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.
“PT. Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat turut serta dalam mendukung program pemutihan melalui pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun berlalu,” ungkapnya.
Untuk itu katanya, Samsat sangat mengharapkan wajib pajak dapat memanfaatkan program Diskon dan Bebas Denda Pajak atas Kendaraan Bermotor dengan mengunjungi Samsat terdekat. Seperti, layanan Kantor Bersama Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Nagari, Samsat Gerai dan juga dapat dilakukan dengan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Ditegaskannya, Pemprov Sumbar mendorong Wajib Pajak melalui Program ini dengan adanya keringanan-keringanan yang diberikan dalam menunaikan kewajiban selaku wajib pajak dapat mematuhi ketentuan regulasi tersebut (Pasal 74 UU 22 Tahun 2009).
“Info mengenai layanan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor dan cek nilai pajak kendaraan bermotor serta info lebih lanjut dapat di akses pada alamat https://bapenda.sumbarprov.go.id,” pungkasnya.(sar)