PADANG, SuaraRantau.Com–Pemerintah Kota Padang memberlakukan penghentian sementara (moratorium) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin pindah atau mutasi masuk Kota Padang. Penyetopan itu berlangsung selama empat bulan ke depan.
“Benar, karena banyaknya permohonan PNS yang ingin mengabdi di Pemko Padang, kita memberlakukan moratorium dulu,” ucap Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padang, Andree H. Algamar, Minggu (23/9).
Moratorium itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 809.1.3/873/BU-PDG/2023. Dalam edaran itu, moratorium mulai diberlakukan sejak tanggal 21 September hingga 31 Desember 2023.
Andree menjelaskan, moratorium pindah atau mutasi masuk ke Pemko Padang dilaksanakan untuk melakukan penataan kembali PNS di masing-masing organisasi perangkat daerah sesuaiAnalisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK).
Baca Juga: Dilepas Gubernur Sumbar, Fun Walk HUT ke-55 Kadin Indonesia Diikuti Ribuan Warga
Apalagi, sejak beberapa waktu belakangan ini cukup banyak PNS yang masuk ke lingkungan Pemko Padang. “Tentunya, dengan banyaknya PNS yang masuk ke Padang, kita harus menata kembali sesuai Anjab dan ABK,” bebernya.
Sementara itu, moratorium pindah/mutasi masuk ke Pemko Padang tidak berlaku bagi PNS yang telahmendapatkan permintaan persetujuan mutasi (rekomendasi menerima) dari Pemko Padang sebelum tanggal surat edaran diterbitkan. PNS yang telah mendapat rekomendasi menerima, dapat melanjutkan proses pindahnya.
Andree menekankan, sejak diberlakukannya moratorium ini, setiap OPD di Pemko Padang tidak dibolehkan untuk memberikan rekomendasi bagi PNS yang ingin masuk ke Padang. “Kita harapkan edaran ini dapat dipedomani oleh seluruh PNS,” tegasnya.(nah)