PADANG, SuaraRantau.Com–Anggota Fraksi PKS DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Nurfirmanwansyah meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dilakukan Judicial Review.
Nurfirmanwansyah menilai PP tersebut berpotensi meningkatkan persoalan hubungan seks sebelum menikah di kalangan anak usia sekolah dan remaja.
Untuk diketahui pada regulasi tersebut, khususnya Pasal 103 Ayat 4, disebutkan dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, disediakan alat kontrasepsi. Sehingga bisa membangun anggapan memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan.
Baca Juga: Meriahkan Peringatan Hari Pengayoman 2024, Layanan Imigrasi Hadir di Plaza Andalas Padang
“Sebagai Anggota DPRD Sumbar saya berharap para penggiat hukum mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung (MA) untuk merevisi aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” katanya usai rapat pembahasan Perubahan APBD 2024 di DPRD Sumbar, Senin (5/8).
Dia menyebut membekali para siswa dan remaja dengan alat kontrasepsi, merupakan cara yang bertentangan dengan nilai Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Ketika saat sekarang tidak dibagikanya alat kontrasepsi, masih banyak terjadi maksiat yang berdampak negatif. Seperti hamil di luar nikah dan lainnya. Apalagi dibagikan secara cuma-cuma.
“Kita menyayangkan keputusan presiden di akhir jabatan menandatangani peraturan tersebut, sehingga berpotensi merusak norma-norma sosial dan kelangsungan generasi muda,” katanya.
Dia tidak ingin Indonesia kehilangan generasi-generasi yang beriman dan bertakwa, semoga peraturan tersebut tidak diterapkan untuk membagikan alat kontrasepsi kepada pelajar dan remaja.
“Sebagai representase masyarakat Sumbar saya menolak regulasi tersebut. Jangan sampai muncul anggapan PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja asal aman dan bertanggung jawab,” tutupnya.(fai)