PADANG, SuaraRantau.Com–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memulai pemeriksaan interim atau audit pendahuluan terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar).
Pemeriksaan ini tahapan yang rutin dilakukan sebelum Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) diserahkan pada BPK.
Dibuka dengan entry meeting antara BPK dan Pemprov Sumbar, Selasa (31/1), pemeriksaan interim nantinya akan berlangsung hingga 2 Maret 2023. Setelah LKPD diterima BPK, proses audit akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya, yaitu pemeriksaan terperinci.
Mewakili Pemprov Sumbar, Wakil Gubernur (wagub) Audy Joinaldy menyambut baik dan sangat mendukung proses pemeriksaan. Sebagai provinsi dengan catatan raihan 10 kali berturut-turut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Audy berharap tidak ada permasalahan yang berarti selama proses pemeriksaan nanti.
“Silahkan dimulai tugas BPK di Sumatera Barat. Kita selalu kooperatif, semoga seperti tahun-tahun sebelumnya semua berjalan lancar dan menghasilkan hasil audit yang terbaik untuk Sumatera Barat,” harapnya.
Diterangkan Kepala Perwakilan BPK Sumbar Arif Agus, ruang lingkup pemeriksaan meliputi keuangan dan kas daerah, aset tetap, belanja barang dan jasa, belanja hibah, bantuan sosial, belanja tak terduga hingga posisi pekerjaan hingga di akhir tahun 2022.
Ia mengingatkan agar setiap OPD sudah menyiapkan data dan dokumen yang berkaitan dengan posisi kas maupun objek-objek pemeriksaan lainnya.
“Sebelumnya Pemprov Sumbar sudah 10 kali mendapat opini WTP dari BPK. Kami mengharapkan bantuan dan kerjasama dalam pemeriksaan, mudah-mudahan berjalan lancar,” tutup Arif Agus.
Di antara organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumbar yang akan diaudit oleh BPK yaitu, BPKAD, Bapenda, Sekretariat DPRD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas BMCKTR, Dinas Pertanian dan Perkebunan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Perkimtan, Biro Umum, serta sembilan OPD lainnya.(sar)