PADANG, SuaraRantau.Com–Proses hukum kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang
Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Padang bakal memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
“Ada sekitar 20 saksi yang akan diperiksa. Pemeriksaan akan dilakukan secara maraton tidak sekaligus,” kata Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama, Selasa, (5/4).
Namun demikian, Therry enggan menyebut secara rinci siapa saja pihak yang akan diperiksa. Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya ini hanya mengungkap pemeriksaan akan dilakukan minggu depan.
“Belum bisa kami sebutkan siapa saja saksi yang akan diperiksa. Yang jelas pemeriksaan mulai minggu depan. Sekarang kami sedang melakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait,” sebut Therry.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Dinas Kebudayaan Sumbar Naik ke Tahap Penyidikan
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan pihak Kejari Padang sejak 24 Februari dengan nomor Print -01/L.3.10/Fd.I/02/2021 berdasarkan adanya temuan BPK RI.
Sebelumnya, pada Rabu, 30 Maret 2022, Kejari Padang menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)yang dikeluarkan Kepala Kejari Padang Ranu Subroto, Rabu 30 Maret 2022.
Kepala Kejari Padang Ranu Subroto Rabu (30/3) lalu menjelaskan, dugaan korupsi ini terjadi dalam kegiatan lanjutan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumbar tahun 2021.
Nilai kontraknya sekitar Rp31,073 miliar. Penyidik Kejari Padang menemukan dugaan penyimpangan barang dan jasa. Ditemukan rekanan memakai produk impor sehingga tidak sesuai dengan Instruksi Presiden agar menggunakan produk dalam negeri.
“Rekanan ini menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat kemahalan dalam pembangunannya,” jelas Ranu.