Bertemu Anggota DPD RI, Wagub Sumbar Sebut UU Cipta Kerja Dapat Menghambat Kinerja Pemda

oleh -
Wagub Sumbar, Audy Joinaldy saat menghadiri Acara Kunjungan Kerja DPDRI ke Provinsi Sumbar, di Auditorium Gubernur, Senin (18/10).

PADANG, SR–Wakil Gubernur Sumatera Barat (Wagub Sumbar) Audy Joinaldy mengatakan pembangunan daerah membutuhkan dukungan dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, agar lebih maksimal. Terutama untuk sektor infrastruktur, pertanian secara luas, pariwisata dan sektor lainnya.

“Infrastruktur Sumbar masih relatif minim karena itu butuh dukungan DPD RI untuk bisa menarik anggaran dari pemerintah pusat agar bisa lebih maksimal,” kata Audy Joinaldy saat menghadiri Acara Kunjungan Kerja DPD RI ke Provinsi Sumbar, di Auditorium Gubernur, Senin (18/10).

Menurutnya dengan APBD yang terbatas, pembangunan infrastruktur di Sumbar tidak bisa berjalan secara maksimal. Karena itu dibutuh dukungan dari APBN. DPD RI sebagai perpanjangan masyarakat Sumbar, diharapkan bisa membantu mengkomunikasikan dengan kementerian dan lembaga. Sehingga pembangunan bisa terus berjalan maksimal.

Baca Juga: Kapolda Sumbar Tempuh Jarak Ratusan Kilometer demi Meninjau Vaksinasi Covid-19 di Pessel

Selain itu, Audy Joinaldy menyebut terkait UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada bagian-bagian yang sulit dilaksanakan di daerah. Karena ada di antara isi UU tersebut yang tidak relevan dengan kondisi di daerah.

Hal itu menyebabkan munculnya keragu-raguan bagi pemerintah daerah (pemda) dalam melaksanakan program dan kegiatan. Sehingga kinerja menjadi terhambat. “Kami berharap hal ini juga bisa dikomunikasikan kepada pemerintah pusat melalui DPD RI,” ujarnya.

Sementara itu beberapa OPD Pemprov Sumbar juga memberikan masukan sebagai informasi kepada empat Anggota DPD RI yang hadir.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri menyebutkan adanya evaluasi pemerintah pusat terhadap Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 Sumbar yang membuat tidak bisa menerima siswa jalur prestasi lewat program tahfidz Al Quran, seperti yang dilakukan sebelumnya.

Jalur itu dinilai pemerintah pusat sebagai bentuk diskriminasi. Sehingga dicoret dan tidak diizinkan untuk dilaksanakan. “Masyarakat terutama MUI Sumbar sulit menerima keputusan ini. Kami berharap DPD RI bisa menyuarakan di pusat karena falsafah hidup masyarakat Sumbar adalah Adat Basandi Sarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.