PADANG, SuaraRantau.Com–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar untuk menginisiasi pembentukan tim penguatan layanan kesehatan Pemilu 2024 dengan OPD terkait di seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
Tujuannya menurut Mahyeldi, sebagai mitigasi terhadap kesehatan petugas di lapangan, sekaligus agar insiden seperti Pemilu 2019 tidak kembali terulang.
“Kita telah instruksikan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar membentuk tim penguatan layanan kesehatan Pemilu 2024 bersama Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai antisipasi jikalau ada petugas lapangan yang membutuhkan penanganan medis,” tegas Gubernur Mahyeldi di Padang. Jum’at (9/2/2024).
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan dalam beberapa kali rapat koordinasi, pihaknya juga telah menyampaikan hal yang sama kepada pemerintah daerah.
“Dalam beberapa kali rapat koordinasi dengan pemerintah, kita telah sampaikan nanti kita akan melibatkan tenaga kesehatan dalam setiap tahapan pemilu, mulai dari saat distribusi, pemungutan, penghitungan, hingga perjalanan rekap surat suara. Teknis penugasannya, kita minta diatur Dinas Kesehatan masing-masing,” ucapnya.
Sekretaris Dinkes Sumbar, Desra Elena menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi terkait hal tersebut dengan OPD terkait di seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
Baca Juga: Gubernur Sumbar Siapkan Pendamping untuk Kaum Difabel pada Pemilu 2024
Tindak lanjutnya, jajaran kesehatan hingga tingkat terendah di desa dan nagari telah disiagakan. Mereka diminta membentuk tim penguatan layanan kesehatan Pemilu 2024.
Permintaan tersebut telah tertuang dalam edaran yang dikirim ke seluruh dinkes di kabupaten/kota serta seluruh direktur rumah sakit se-Sumbar.
“Surat edaran sudah kita sampaikan ke masing-masing dinas dan penggelola fasilitas kesehatan (faskes). Mulai 12 hingga 24 Februari harus dibentuk tim kesehatan Pemilu 2024,” ujar Desra Elena.
Tim kesehatan pemilu diminta menyiapkan tim darurat untuk evakuasi medis guna mengantisipasi kecelakaan dan kondisi darurat lainnya. Termasuk memberikan layanan 24 jam di faskes, seperti di Puskesmas, Puskesmas Pembantu, sampai Pos Kesehatan Desa. Layanan Public Service Center 199 harus aktif 24 jam.