PADANG, SuaraRantau.Com–PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menangkap dua pelaku diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian rel gongsol di emplasemen Stasiun Bukit Putus yang berlokasi di Pampangan Nan XX, Lubuk Begalung, Kota Padang pada Sabtu (11/1) dini hari.
Rel gongsol adalah rel tambahan yang dipasang di lintasan rel dengan tikungan tajam dan memiliki jari-jari atau radius kecil. Fungsinya menjaga agar roda kereta api tidak tergelincir dan mengurangi keausan rel luar yang disebabkan oleh gaya sentrifugal saat KA berjalan melalui lengkung rel.
”Kejahatan terhadap aset negara seperti ini sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Rel gongsol memiliki peran krusial menjaga keselamatan operasi kereta api serta keandalan prasarana,” ujar Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin.
As’ad melanjutkan, aksi tersebut menyebabkan kerugian material bagi KAI Divre II Sumbar sekitar Rp3.200.000. Namun, potensi bahayanya dapat menimbulkan kerugian yang lebih besar yakni KA anjlok dan sebagainya.
Baca Juga: Tanam 470 Pohon, Kini 8 Stasiun Kereta Api di Sumbar Lebih Asri
Adapun kronologisnya yaitu pada pukul 3.43 WIB, petugas Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) tengah melakukan patroli dan pengamanan tertutup di emplasemen Stasiun Bukit Putus.
Kemudian melihat adanya pergerakan yang mencurigakan di emplasemen, dan segera melakukan pengintaian dari jarak sekitar 200 meter.
Setelah mengamati situasi, petugas mendapati dua pria yang sedang melakukan upaya pencurian dengan membuka baut-baut rel gongsol menggunakan peralatan khusus.
Petugas segera mengambil tindakan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial YA (35) dan DK (43). Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, satu kunci shock ukuran 30 mm beserta tangkainya, satu kunci Inggris, satu set baut gongsol ukuran 30 mm, dua buah senter.
Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke pos pengamanan Stasiun Padang sebelum diserahkan kepada Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.