Dahulu Pengurusan PPKP Rumit karena Melalui Pemerintah Pusat, Sekarang Cukup di Pemprov Sumbar Saja

oleh -
Aktivitas kapal nelayan di Pasaman Barat. Foto: Ari/Biro Adpim Sumbar

PASAMAN BARAT, SuaraRantau.Com–Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Reti Warda menyerahkan 75 buah dokumen Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP) kepada pemilik kapal di Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (28/9).

Reti mengatakan dengan terbitnya surat persetujuan tersebut, maka pemilik kapal yang telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dapat membangun atau memodifikasi kapal perikanannya secara legal.

Reti menyebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah juga telah menugaskan pihaknya untuk segera menuntaskan perizinan kapal di Sumbar. Harapan tersebut sangat memungkinkan, sambung Reti, karena sebelumnya Gubernur telah bersurat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI melalui Ditjen Perikanan Tangkap dan Budidaya terkait dengan permasalahan tersebut.

Tujuannya agar permasalahan tersebut bisa segera tuntas dalam waktu dekat, sehingga pada akhir 2023 nanti, semua kapal di Sumbar sudah terdata dan sudah mempunyai izin.

Baca Juga: PKL di Pantai Padang Keluhkan Sepi Pengunjung, Anggota DPRD Ini Minta Pemko Perbanyak Kegiatan Keramaian

Reti mengaku bersyukur, karena surat Gubernur tersebut mendapat respon positif dari KKP. “Sesuai intruksi Bapak Gubernur. Secara bertahap masalah pendataan 10.000 kapal dan perahu di Sumbar serta perizinan 600 kapal akan kita tuntaskan selambat-lambatnya Desember tahun ini,” tegas Reti.

Menurut Reti, respon positif tersebut dituangkan KKP melalui Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dimana PPKP dan Buku Kapal Perikanan yang mengatakan secara prinsip perizinannya dapat diterbitkan oleh DKP Provinsi.

“Sebagai solusi untuk mempercepat penerbitan izin kapal perikanan, DKP Provinsi Sumbar akan melaksanakan Gerai Bersama KSOP dan PTSP di beberapa kabupaten/kota. Dengan langkah ini diharapkan permasalahan terkait hal perizinan dapat segera tuntas,” ungkap Reti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.