Dampak Covid–19 terhadap Pemda, Pilkada, dan Pemdes, Dibahas Komite I DPD RI

oleh -
Komite I DPD RI. Foto: IST

JAKARTA, SR—DPD RI dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus lebih maksimal dari DPR RI dalam merespon dampak pandemi Covid-19 di daerah. DPD RI harus hadir saat daerah terlihat kewalahan menghadapi pandemi ini.

“Stop birokrasi yang bertele-tele dimasa pandemi Covid-19 ini, terutama di pemerintah daerah (Pemda). DPD RI ingatkan pemda soal ini”, tegas Profesor Djohermansyah, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite I DPD RI pada, Kamis (23/4).

Selain menghadirkan pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini, RDPU juga menghadirkan narasumber pakar riset dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Siti Zuhro.

Dari pandangan dua pakar tersebut, Komite I DPD RI memandang ada beberapa permasalahan yang menjadi catatan terkait dampak Pandemi Covid-19 terhadap pemerintahan daerah (Pemda) yang perlu mendapat perhatian. Antara lain pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Larang Mudik, Ketua DPD RI Ingatkan Bansos Terus Disalurkan

Sebagaimana disampaikan Fachrul Razi, Komite I DPD RI melihat Gubernur dan Bupati/Walikota sejatinya memegang kendali penanganan Covid-19 dengan merangkap sebagai Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dan Presiden menjadi Ketua Satgas di tingkat pusat.

“Presiden memegang kewenangan pemerintahan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 23/2014. Maka seperti masukan dari Profesor Jo, Presiden sesungguhnya menjadi panglima perang melawan wabah Covid 19 dengan memegang Jabatan Ketua Satgas”, tegasnya.

Terkait keuangan daerah, permasalahan lainnya yang disorot oleh Komite I DPD RI berdasarkan masukan dari kedua narasumber adalah kapasitas fiskal daerah yang beragam dan tingkat ketergantungan terhadap pusat menyebabkan tersedotnya anggaran daerah untuk alokasi penanggulangan Covid-19.

Termasuk alokasi dana untuk pelayanan publik dan pembangunan. Termasuk, adanya ancaman stabilitas daerah karena bertambahnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran akibat dari merosotnya ekonomi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.