Dampak PPKM Darurat di Padang, Ratusan Penumpang dari Kepulauan Mentawai Tertahan

oleh -
Wali Kota Padang, Hendri Septa melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Posko Penyekatan Pelabuhan Muara Padang, Selasa (13/7). Foto: IST

PADANG, SR–Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Padang menyebabkan ratusan penumpang dari Kabupaten Kepulauan Mentawai sempat tertahan di Pelabuhan Muara Padang, Selasa sore (13/7) sekira pukul 18.00 WIB.

Hal itu dikarenakan, sejumlah penumpang ketika turun dari kapal Mentawai Fast langsung mendapatkan pemeriksaan dari petugas gabungan yang berjaga di Posko Penyekatan Pelabuhan Muara Padang.

Wali Kota Padang, Hendri Septa sengaja berada di pelabuhan saat itu guna melakukan inspeksi mendadak (sidak) terkait proses penyekatan sembari memeriksa kelengkapan persyaratan bebas Covid-19 bagi warga yang datang dari luar Kota Padang.

Satu per satu penumpang pun dimintai untuk melihatkan dokumen terkait bebas Covid-19. Di antaranya mulai dari kartu vaksin (minimal 1 kali vaksin pertama), lalu menunjukan hasil negatif Covid-19 dari hasil tes PCR H-2/Rapid Antigen H-1.

Baca Juga: Dilarang Petugas Pos PPKM Darurat, Puluhan Kendaraan Tidak Bisa Masuk Padang

Sementara bagi yang tidak mampu menunjukkan persyaratan itu tidak diperbolehkan keluar dari pelabuhan sebelum melakukan swab test. “Jadi hal ini kita lakukan dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Padang selama 12 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” ungkap Hendri Septa di sela peninjauan.

Orang nomor satu di Kota Padang itu menyebut, peninjauan di posko penyekatan Pelabuhan Muara Padang dilakukan karena pelabuhan tersebut salah satu dari sejumlah posko penyekatan di perbatasan yang dikunjungi Selasa, (13/7).

Ia menjelaskan, pada masa PPKM Darurat terdapat 6 titik lokasi penyekatan yang telah dibuat di beberapa pintu masuk ke Kota Padang. Mulai dari posko perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Padang Pariaman baik di By Pass dan Lubuk Buaya, serta dua pintu masuk lewat laut yakni di Pelabuhan Bungus dan Pelabuhan Muara Padang.

“Selain di Pelabuhan Muara Padang ini dari pagi tadi kita sudah meninjau semua posko penyekatan di perbatasan pintu masuk ke Kota Padang. Tujuannya memastikan penerapan PPKM Darurat berjalan optimal. Di mana aturan dan kebijakannya sesuai Instruksi Mendagri No.20 Tahun 2021, sekaligus Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 400.628/BPBD-Pdg/VII/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 yang diterbitkan per 12 Juli 2021 lalu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.