Dapat Laporan Masyarakat, Seorang Pelaku Judi Togel Diciduk Ditreskrimum Polda Sumbar di Padang Pariaman

oleh -
oleh
barang bukti yang diamankan Ditreskrimum Polda Sumbar dari pelaku judi togel di Padang Pariaman. [tribratanews]

PADANG, SuaraRantau.com Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menciduk seorang laki-laki yang diduga melakukan pratek judi jenis toto gelap (togel) di sebuah warung yang berlokasi di Desa Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman, Senin (13/6) malam.

“Benar, kita amankan seorang pelaku judi togel berinisial R umur 50 tahun, warga Korong kasai Desa Kasang Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Selasa (14/6) dikutip dari Tribratanews.Sumbar.Polri.

Baca Juga: Drey Buyung Panyalay Penyerang Keturunan Minang jadi Rekrutan ke-20 Semen Padang FC

Dikatakannya, pria paruh baya tersebut ditangkap setelah Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan judi togel di lokasi tersebut.

“Dari informasi masyarakat itu, Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan R tengah berada di sebuah warung lagi beraktivitas judi togel. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa satu lembar kertas rekapan angka (nomor) permainan judi togel dan uang tunai sejumlah Rp 514.000 yang diduga penjualan togel tersebut,” terangnya.

Baca Juga: Ular Jenis King Cobra Masuk Rumah Warga di Indarung Lubuk Kilangan Padang

Selain mengamankan kertas rekapan togel dan uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni dua unit handphone dengan merk Oppo dan Nokia, serta satu buah kartu ATM BRI atas nama pelaku R.

“Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke ruang Subdit III Ditreskrimum Polda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya [sar]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.