Datangi Pemko Padang, AJP Tuntut Larangan Pesta Perkawinan Mulai 9 November Dicabut

oleh -
Pelaku usaha pesta perkawinan yang tergabung dalam AJP Padang mendatangi Kantor Balaikota Padang, Rabu (21/10). Mereka meminta surat edaran Plt Wali Kota Padang tentang Pelarangan Pesta Perkawinan mulai 9 November mendatang agar dicabut.

PADANG, SR–Pelaku usaha pesta perkawinan yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang mendatangi Kantor Balaikota Padang, Rabu (21/10). Mereka meminta surat edaran Plt Wali Kota Padang tentang Pelarangan Pesta Perkawinan mulai 9 November mendatang agar dicabut.

Mereka didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana. Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry dan Anggota Komisi II DPRD Padang, Surya Jufri. Kedatangan AJP Padang dan perwakilan DPRD Padang disambut oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Arfian.

Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati mengatakan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-PDG/X/2020 yang diterbitkan Pelaksana Tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa pada 12 Oktober lalu menyebabkan kerugian ekonomi bagi pelaku usaha pesta perkawinan di Kota Padang. “Ada 18 sektor UMKM di jasa pesta ini yang akan mati apabila pesta perkawinan benar-benar dilarang pada 9 November mendatang,” sebutnya.

Sebanyak 18 sektor tersebut seperti tenda, pelaminan, catering, make up, sound system/musik orgen tunggal band, penyanyi, pembawa acara, wedding organizer, sanggar seni, fotografi, video, seserahan, percetakan, dan toko-toko penjual alat pesta.

Ia tidak mengira penyebaran Covid-19 di Kota Padang terus mengalami peningkatan. Bahkan, Kota Padang termasuk zona merah penyebaran. Tetapi, AJP Padang meminta Pemko Padang untuk memperhatikan nasib mereka. “Bukan kami tidak peduli kondisi kali ini. Yang perlu kami sampaikan, hidup ini harus berjalan. Menghadapi Covid-19, bukan mematikan ekonomi,” sebutnya.

Baca Juga: Diduga ada Bekingan, DPRD Padang: Tindak 30 Kafe, Restoran, Hiburan Malam Tidak Berizin

Ia menyampaikan Pemko Padang tidak adil dalam menerapkan aturan. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun AJP Padang, tidak ada kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di pesta perkawinan di Kota Padang.

Ia mempertanyakan mengapa Pemko Padang tidak melarang rumah makan, kafe, dan tempat hiburan di Kota Padang. Bahkan, Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional akan digelar di Kota Padang pada November mendatang.”Mengapa itu tidak dilarang juga. Biar adil,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.