Di Hadapan Masyarakat Muara Labuh, Anggota DPRD Sumbar Mario Syah Johan Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2019

oleh -
Anggota Komisi V DPRD Sumbar, Mario Syah Johan sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial dari tanggal 23-24 April 2024 di Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solsel. Foto: Faiz

SOLOKSELATAN, SuaraRantau.Com–Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mario Syah Johan mengungkapkan, penyelenggaraan sosial yang digagas pemerintah daerah, tidak akan tercapai jika masih terdapat keluarga yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar.

Hal tersebut diungkapkan Mario Syah Johan saat sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Kegiatakan sosialisasi perda itu digelar dari tanggal 23-24 April 2024 di Muara Labuh Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

Menurut Mario Syah Johan, pencapaian optimalisasi penyelenggaraan sosial yang tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak.

“Indikator kesejahteraan sosial dapat dilihat dari tingkat ketersediaan kehidupan yang layak bagi masyarakat, sebagai keberhasilan dalam memajukan sektor perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat,” urainya.

Baca Juga: Pemprov Sumbar Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U23 di Auditorium Gubernuran dan Videotron di 5 Titik Lokasi Ini

Ia menekankan perlunya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, melalui upaya rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.

“Sumatera Barat merupakan salah satu provinsi dengan beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat,” cakapnya.

Ia menegaskan, regulasi ini difokuskan mendorong peningkatan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat. Meskipun, ia menyadari permasalahan sosial tidak dapat diselesaikan secara menyeluruh, namun adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, diharapkan dapat mengurangi angka kesenjangan dan meratakan pembangunan, baik dalam aspek fisik maupun non-fisik.

Dia menekankan, penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas, sehingga implementasi tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“Metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial,” pungkasnya.(fai)

No More Posts Available.

No more pages to load.