Dibahas oleh DPR, DPD dan Pemerintah, Berikut 5 Pandangan Terhadap 26 RUU tentang Kabupaten/Kota

oleh -
Rapat kerja pembahasan atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang telah dibahas secara tripartit antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah, di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (27/6). Foto: Heru Firdan/Kepala Bagian Pemberitaan dan Media

JAKARTA, SuaraRantau.Com–Komite I DPD RI memandang 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota harus berpihak kepada daerah pada segala aspeknya.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma saat memberikan pandangan pada rapat kerja pembahasan Tingkat I atas 26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang telah dibahas secara tripartit antara DPR RI, DPD RI dan Pemerintah, di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (27/6).

“Harapan kami, RUU ini haruslah memperhatikan ciri, potensi dan karakteristik masing-masing daerah,” sebut Anggota DPD RI asal Papua Barat itu.

Pada rapat kerja tripartit ini, Komite I DPD RI memberikan lima pandangan, di antaranya perubahan nama daerah (kabupaten/kota) harus dilakukan secara hati-hati dengan mengacu kepada UU Provinsi yang menjadi induknya untuk menghindarkan konflik antar UU dan juga mengantisipasi terjadinya perubahan dokumen kependudukan, bukti kepemilikan, perizinan dan administrasi kependudukan lainnya yang dapat menyulitkan masyarakat di daerah.

Baca Juga: Pariwisata Halal Bukan Mengasingkan Wisatawan Nonmuslim, Tapi Berikan Kepastian Berikut Ini

Selanjutnya pada forum ini, Komite I DPD RI juga berpandangan dengan adanya kebijakan hukum dari pembentuk UU untuk memungkinkan adanya pembedaan antara “tanggal pembentukan resmi” dengan “hari jadi kabupaten/kota”.

“Maka hal ini memerlukan kesepahaman yang kuat antara kabupaten/kota dengan DPR, DPD dan Pemerintah sehingga tidak menimbulkan mispersepsi di kemudian hari,” ujarnya

Filep melanjutkan, Komite I DPD RI melihat, teknis cakupan atau batas wilayah kabupaten/kota beserta titik koordinat seharusnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah dan tidak melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Mengingat terdapat teritori kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga memerlukan pengaturan yang lebih kuat dalam perundang-undangan yang lebih tinggi dari peraturan menteri,” ucap Filep.

Komite I DPD RI juga berpandangan, daerah harus diberikan ruang keleluasaan untuk mengatur lebih lanjut karakteristik wilayah sesuai dengan kearifan lokal yang hidup melalui peraturan daerahnya masing-masing. “DPD RI mendukung 26 RUU tentang Pembentukan Kabupaten/Kota ini untuk disepakati bersama dan disahkan menjadi UU,” tutur Filep

No More Posts Available.

No more pages to load.