Diduga Gelapkan Pajak, Kejari Padang Tahan Seorang Pengusaha di Sumbar

oleh -
Kejari Padang Padang melakukan pemeriksaan jelang penahanan salah seorang pengusaha Sumbar terkait kasus dugaan penggelapan pajak. Foto: IST

PADANG, SuaraRantau.Com–Diduga melakukan penggelapan pajak, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menahan Direktur PT. Supra Andalan Energy berinisial SUP (54).

Kepala Kejari Padang, M. Fatria melalui Kasi Pidsus Kejari Padang Therry Gutama menyatakan kasus ini berawal dari penyidikan dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sumbar-Jambi.

“Kasus ini terungkap diawali penyelidikan yang dilakukan dari DJP Sumbar-Jambi tahun 2021 lalu. Untuk tahap II ini telah dilimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Padang,” kata Fatria. Kamis, (19/1).

SUP diamankan karena dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan dan SPT dalam masa PPN Tahun 2017, hingga 2019. Dalam isi SPT tidak lengkap dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Baca Juga: Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Tapi Tersangka Dugaan Korupsi Sarana Belajar SLB di Sumbar Belum Juga Ditetapkan

“Modusnya dengan merekayasa laporan. Seperti ada laporan 1.000 laporan, lalu direkayasa menjadi 800 laporan. Ini telah berlangsung dari 2017 sampai 2019 dan menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Sebelumnya, SUP tidak ditahan selama proses penyidikan. Namun pada tahap II penanganan perkara ini, SUP akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Kita lakukan penahanan agar bisa diproses secepatnya agar berkas kasus bisa segera dilimpahkan ke pengadilan negeri,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp745.778.551. “Tersangka sudah melunasi sekitar Rp100 juta, dan sisanya akan dipidana dan denda,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 39 Ayat (1) Huruf d dan i Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Tersangka terancam pidana minimal dua tahun dan maksimal enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak,” tutupnya. (nah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.