PADANG, SuaraRantau.Com–Belum cukup sebulan dilakukan pengerebekan besar-besaran di kawasan yang diduga sebagai peredaran narkoba terbesar di kawasan Gaung, Kota Padang, namun peredaran barang haram tersebut tidak habis-habis juga di kawasan tersebut.
Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang yang dipimpin Dantim Aipda Delonson berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Gaung yang dulunya terkenal dengan sebutan kampung narkoba, Selasa, (3/12).
Tidak tanggung-tanggung, 23 paket kecil narkoba jenis sabu berhasil diamankan dari rumah pelaku berinisial F (27) dari warga Jalan Palembang Gaung, Gates, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.
Baca Juga: Dua Pengedar Narkoba di Agam Diciduk di Kebun Sawit, Polisi Amankan Barang Bukti 5 Paket Sabu
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan, penangkapan terhadap pelaku hasil penyelidikan dari personil. Di mana, petugas menemukan masih adanya transkasi dan peredaran narkoba di kawasan Gaung.
“Pengerebekan pun dilakukan, ketika Tim Rajawali masuk, pelaku kaget dan langsung membukak pintu belakang langsung terjun ke laut,” ujarnya, Kamis, (5/12).
Pelaku mencoba lari dengan melompat ke laut dan berenang ke tengah laut. Kejar-kejaran tidak terelakan saat proses penangkapan tersebut.
Tim Rajawali berhasil menangkap pelaku yang yang terjun ke laut. Butuh waktu 1, 5 jam, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke daratan.
“Setiba di darat dan dilakukan pengeledahan. Dari kamar pelaku, pelaku diamankan sabu sebanyak 23 paket siap edar. Pelaku langsung dibawa ke Polresta Padang,”ujarnya.
Pelaku akan dijewrat Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Martadius menegaskan, jangan coba-coba mengedarkan barang haram narkoba di Kota Padang.
“Kami akan terus buru pelakunya. Akan kami tindak tegas. Kami setiap hari melakukan penyelidikan. Silahkan untuk warga yang melaporkan adanya peredaran narkoba, identitas pelapor akak kami rahasiakan,” tegasnya.(nah)