PADANG, SuaraRantau.Com–Penertiban yang dilakukan Dinas Pariwisata Kota Padang dan Satpol PP Kota Padang di sepanjang Pantai Muaro Lasak, Pantai Padang Kota Padang, Senin (30/1) mendapay keluhan dari Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan itu.
Ani salah seorang PKL mengungkapkan, sebelumnya, para PKL yang berdagang di perbolehkan berdagang oleh Wali Kota Padang Hendri Septa.
“Era Wali Kota Fauzi Bahar, era Walikota Mahyeldi Ansarullah kami diperbolehkan berdagang. Kemarin Wali Kota Hendri Septa juga memperbolehkan. Tetapi sekarang, sekarang kenapa kami di tertibkan,” ucapnya sambil mencaci maki para petugas yang berusaha menertipkan, Senin, (30/1).
Ani menekankan, jika para PKL yang berada di Muaro Lasak siap untuk ditertibkan, tetapi diberikan solusi untuk berdagang. “Di Pantai Cimpago pemerintah membangunkan tempat berdagang untuk para pedagang. Kami di sini, kenapa pemerintah tidak membangunkan,” jelasnya.
Robi salah seorang PKL yang lain, menjelaskan dirinya tidak mengerti penertiban apa yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Satpol PP terhadap mereka.
“Kalau kita tertib dalam berdagang. Tetapi jika kita di mulai membuka lapak jam 16.00 WIB kapan kita mulai berdagang. Kita tidak terima apabila perlengkapan berdagang diangkut. Kami tidak terima. Kami tidak kuat mengangkut barang,” jelasnya.
Setelah perdebatan yang panjang dan negosiasi yang alot, antar petugas dan para PKL, akhirnya, para PKL membuka tenda dan mengumpulkan barang dagangan di satu tempat.
Kabid destinasi dan daya tarik Pariwisata Dinas Pariwisata Kota Padang Diko Rivo Utama menjelaskan, para pedagang hanya di perbolehkan membuka lapaknya dari jam 16.00 WIB.
“Surat edaran dari Wali Kota Padang, PKL boleh beroperasi pada jam 16.00 WIB. Tapi saat ini sama – sama kita lihat. PKL mulai berdagang sejak pagi. Oleh karena itu kita tertibkan,” ucapnya.