Dituding Tidak Konsen Tangani Covid-19, Begini Tanggapan Gubernur Sumbar

oleh -
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat silahturahmi dengan insan pers, di Istana Gubernur Sumbar, Senin (5/7).

PADANG, SR–Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah tidak memungkiri, saat ini angka kasus positif Covid-19 di Provinsi Sumbar mengalami peningkatan. Hal ini berdampak, Kabupaten Padangpariaman berada di zona merah Covid-19.

“Meski pun Kabupaten Padangpariaman berada di zona merah Covid-19, namun ada penurunan zona yang sebelumnya oranye menjadi kuning di tujuh kabupaten kota,” ungkap Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat silahturahmi dengan insane pers, di Istana Gubernur Sumbar, Senin (5/7).

Hadir dalam silahturahmi tersebut, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setdaprov Sumbar, Hefdi dan jajarannya.

tujuh kabupaten kota yang berada di zona kuning tersebut yakni, Kabupaten Pasaman, Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, Payakumbuh, Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok dan Kabupaten Sijunjung.

Pada kesempatan itu, Mahyeldi Ansharullah juga menampik isu yang menyatakan tingginya kasus positif Covid-19 di Sumbar, disebabkan karena dirinya tidak konsen dalam penanganan kasus Covid-19.

Baca Juga: Libatkan Polri dan Wali Nagari, Satgas TMMD/N ke-111 Gotong Royong Bersama Warga

Meski dirinya tidak ikut rapat Covid-19 karena mengikuti kegiatan lain, Mahyeldi menegaskan semua penanganan Covid-19 yang dilaksanakan Pemprov Sumbar sudah terkoordinasi dengan baik. Penanganannya juga bersinergi dengan seluruh pihak, baik itu forkopimda dan pemerintah kabupaten kota.

Termasuk juga menyikapi adanya surat dari seorang Dokter Spesialis Telinga Hidung dan Tenggorokan (THT), bernama Farhaan Abdulah kepada dirinya yang tersebar ke-mana-mana terkait upaya penanganan Covid-19 ini.

“Apa yang disampaikan oleh dokter itu sebenarnya sudah kita lakukan melalui dinas-dinas. Namun, sayang saja semuanya tidak terpublikasi. Saya juga sudah minta dinas, agar menginformasikan apa yang telah dilakukan untuk penanganan Covid-19 ini” ungkapnya

Mahyeldi Ansharullah mengatakan, untuk mencegah penyebaran Covid-19, Pemprov Sumbar sudah memiliki Perda Nomor 6 tahun 2020. Perda ini dijalankan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.