DP3AP2KB Sumbar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga kepada Insan Pers di Pariaman

oleh -
DP3AP2KB Provinsi Sumbar bersama Anggota DPRD Sumbar Muhammad Ridwan Sosialisasi Perda Nomor 17 tahun 2018 kepada awak media di Padang Pariaman dan Kota Pariaman di Kantor PWI Kabupaten Padang Pariaman/Kota Pariaman, Sabtu (9/12). Foto: Faiz

PADANG, SuaraRantau.Com–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Anggota DPRD Sumbar Muhammad Ridwan melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 17 tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Sosialisasi dilakukan kepada awak media di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman di Kantor PWI Kabupaten Padang Pariaman/Kota Pariaman, Sabtu, (9/12).

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Zulkarnaini mengatakan, sosialisasi kepada insan pers perlu dilakukan, karena pesan-pesan tulisan dan pemberitaan wartawan itu melalui media masing-masing sangat ampuh dan egitu cepat dicerna masyarakat. Sehingga, di sinilah peran pers itu sebagai salah satu pilar berbangsa dan bernegara.

Baca Juga: Perda PUPBP3A Hadir Ternyata Berawal dari Kegelisahan Meningkatnya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sumbar

“Walaupun Perda 17 tahun 2018 telah lima tahun lahir, kami dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah seringkali di-sosialisasi-kan kepada masyarakat. Kali ini, sosialisasi kepada rekan-rekan wartawan yang bertugas di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman,” ujar Zulkarnaini.

Menurutnya, tatanan keluarga itu unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan secara baik untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia.

“Disamping itu, masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual kepada anak. Kedua problem, memang diperlukan peran tokoh Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang dan Pemuda sebagai Parik Paga Nagari,” ungkapnya.

Salahsatu untuk solusinya, tutur dia, pihak pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar, kiranya bisa pula melahirkan perda seperti ini. Selain itu membentuk Perda tentang Budaya Alam Minangkabau (BAM) dan Pendidikan Al-Quran untuk SD dan SMP. Sebab kedua materi tersebut berhubungan dengan pendidikan dasar. Karena, pihak Pemprov Sumbar menangani masalah SMA/SMK.(fai)