JAKARTA, SuaraRantau.Com–Melalui Sidang Paripurna ke-9 masa sidang II tahun sidang 2024-2025 Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Rabu (11/12), Komite III DPD RI melaporkan hasil pengawasan UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, khususnya pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Dalam pengawasan tersebut, Komite III DPD RI menemukan berbagai permasalahan yang meliputi keterlambatan konstruksi dan arena yang kurang respresentatif, akomodasi dan konsumsi atlet yang kurang layak serta dugaan penyelewengan anggaran PON 2024.
“Komite III DPD RI mendesak pemerintah dan daerah agar melakukan evaluasi dan audit menyeluruh atas pelaksanaan PON XXI, serta memastikan agar pihak penegak hukum dari Kepolisian dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas adanya dugaan penyelewengan anggaran,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, Erni Daryanti pada sidang paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara V itu.
Baca Juga: Sidang Paripurna DPD RI Putuskan Agar Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja ASN Menjadi 100 Persen
Sementara, Ketua Komite IV DPD RI asal Provinsi Jawa Timur, AA. Ahmad Nawardi meminta pemerintah mengkaji ulang regulasi izin ritel modern yang masuk ke daerah, hingga tingkat kecamatan yang berpotensi mematikan pedagang kecil dan UMKM di daerah.
Komite IV DPD RI juga mendorong pemerintah menurunkan tarif impor bahan baku, meningkatkan pengawasan impor. Termasuk juga menekan tingginya harga impor bahan baku industri dan penguatan satgas impor ilegal.
Hal ini untuk meminimalisir impor ilegal, serta mendorong pemerintah agar memprioritaskan produksi dalam negeri sebelum melakukan kebijakan impor.
“Komite IV DPD RI meminta pemerintah mengamankan pasar dalam negeri, memperluas pasar ekspor, serta meningkatkan UMKM yang mampu melakukan ekspor dan cepat beradaptasi dengan pasar global,” tutup Nawardi.(rel/ari)