DPD RI Desak Pemerintah Tetapkan Status Penyelenggaraan Haji Tahun 2020

oleh -
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Muhammad Rakhman. Foto: IST

JAKARTA,  SR–Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendesak pemerintah agar segera menetapkan status penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 ini. Kepastian pemerintah sangat ditunggu oleh masyarakat khususnya calon jamaah haji tahun 2020 ini.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Muhammad Rakhman, Wakil Ketua Komite III DPD RI, Minggu (17/5) di Jakarta. Rakhman menambahkan, pemerintah dapat menjadikan landasan pandemik Covid-19 yang masih belum menunjukan kepastian kapan akan berakhir, dalam menyatakan status penyelenggaraan ibadah haji.

“Apalagi mayoritas calon jemaah haji merupakan masyarakat dengan usia 50 tahun ke atas. Di mana usia tersebut dinyatakan paling rentan terhadap bahaya penularan Covid-19. Keselamatan jiwa calon jamaah haji harus tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” tambah Senator Muda asal Kalimantan Tengah ini.

Dari sisi persiapan penyelenggaraan juga pemerintah akan mengalami kesulitan, mengingat menurut jadwal pemberangkatan kloter pertama akan diberangkatkan pada tanggal 26 Juni 2020. Dapat dibayangkan bagaimana pelaksanaan ibadah haji yang melibatkan kerjasama berbagai macam pihak dan membutuhkan persiapan matang, namun dilakukan dalam waktu yang sempit dan tidak maksimal.

Sebagaimana diketahui bahwa hingga saat ini Kementerian Agama RI masih melakukan penundaan pembayaran kontrak-kontrak dengan para pihak penyedia barang dan jasa untuk layanan jemaah haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

“Belum lagi diperlukan strerilisasi terhadap asrama haji yang kini telah digunakan sebagai tempat karantina pasien Covid-19. Paling tidak dibutuhkan 14 hari untuk sterilisasi asrama haji itu,” papar Rakhman yang menjabat periode keduanya di DPD.

Sebagaimana diketahui Pemerintah Singapura pada tanggal 15 Mei lalu telah menetapkan sikap menunda keberangkatan delegasi calon hajinya untuk tahun 2020 ini. Otomatis dijadikan delegasi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Baca Juga: Positif Corona Terus Bertambah, Komite II DPD RI Minta PSBB Dikaji Ulang

Selain sikap tegas untuk menetapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, ketegasan pemerintah juga diperlukan jika status penyelenggaraan ibadah haji tahun ini dibatalkan. Jika kebijakan ini diambil maka seluruh jamaah haji tahun ini otomatis menjadi calon jamaah haji pada tahun 2021 dan setoran pelunasan Biaya Perjalanan Haji (BPH) yang telah dilakukan oleh jemaaah dikembalikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.