DPO Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur di Pasbar Ditangkap di Indra Giri Hulu Riau, Diduga Ada Korban Lainnya

oleh -
Ilustrasi.

PASBAR, SuaraRantau.Com–Pelarian MJ (47), tersangka dugaan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur berakhir sudah. MJ berhasil ditangkap polisi di Gudang Batu Kecamatan Lirik Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

“Tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kami tangkap Selasa (2/8) pukul 10.30 WIB,” kata Kapolres Pasaman Barat (Pasbar), AKBP M. Aries Purwanto melalui Kasat Reskrim, AKP Fetrizal, Rabu (3/8).

Dikatakan Fetrizal, MJ diduga melakukan perbuatan bejat terhadap anak di bawah umur pada Sabtu 19 Maret 2022 sekitar pukul 19.30 WIB di kebun kelapa sawit tepi Jalan Tengkorak menuju Gang Tamiang Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasbar.

Baca Juga: Kata Jokowi, Pemerintah Akan Bangun Pusat Pelatihan Sepak Bola di IKN, Begini Respon Ketua PSSI

“Sejumlah saksi telah diperiksa termasuk korban, tersangka dan pihak terkait mengenai persoalan itu,” katanya.

Menurutnya, dari keterangan tersangka sudah beberapa kali melakukan perbuatan keji tersebut terhadap korban. Perbuatan yang masuk kategori pedofilia ini, diduga dilakukan tersangka terhadap korban lainnya. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap korban lainnya.

Berdasarkan bukti permulaan itu, katanya, Penyidik Polres Pasbar, menetapkan MJ sebagai tersangka. Namun tersangka ketika itu telah kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Setelah diterbitkan DPO, jelasnya tersangka terus diburu oleh Polres Pasbar. Proses pencarian juga melibatkan masyarakat untuk memberikan informasi.

Pada Senin 1 Agustus 2022 tersangka bertemu dengan warga komplek Perumnas Griya Makmur di Indragiri Hulu Riau pada saat akan menaiki mobil.

Setelah itu warga tersebut menghubungi warga yang berada di Pasbar, untuk memastikan yang bersangkutan benar atas nama MJ.

Usai mendapatkan kepastian pihak Polres Pasbar, koordinasi dengan Polsek Lirik dan pelaku berhasil diamankan di Polsek Lirik.

“Setelah itu tim Opsnal Reskrim Polres Pasaman Barat melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk proses lebih lanjut dan baru sampai di Pasbar Rabu pagi (3/8),” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.