PADANG, SuaraRantau.Com–DPRD Kota Padang menggelar sidang paripurna dengan dua agenda, Selasa, (24/9) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Sidang paripurna yang digelar pukul 11.00 WIB dengan agenda penyampaian pandangan akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.
Sementara, pada sidang paripurna pukul 14.00 WIB dengan agenda penetapan struktur Komisi-komisi dan Alat Kelengkapan DPRD Kota Padang.
Baca Juga: Ketua DPRD Padang Muharlion Ingatkan ASN, Jangan Terlibat Politik Praktis
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, didampingi para Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Hadir juga Pj Wali Kota Padang diwakili Asisten I Didi Ariyadi, Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar, Kepala OPD Pemko Padang, Forkopimda dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menjelaskan, DPRD Kota Padang dengan Bagian Hukum Pemko Padang telah melakukan pembahasan mengenai Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Padang.
Berdasarkan Sidang Paripurna DPRD Padang pada tanggal 6 September 2024, Ketua Panitia Khusus (Pansus) juga telah menyampaikan draft Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Laporan Pansus.
Dikatakannya, berdasarkan dari hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada tanggal 18 September 2024 dan hasil revisi jadwal kegiatan Anggota DPRD Kota Padang masa jabatan 2024-2029 pada masa sidang I, untuk itu dijadwalkan sidang paripurna pada hari ini.
“Terima kasih kepada seluruh juru bicara fraksi-fraksi atau perwakilannya yang telah menyampaikan pendapat akhir fraksinya di hadapan kita bersama,” ujar Muharlion.