DPRD Padang Sahkan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

oleh -
Penyerahan nota kesepakatan bersama Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah antara Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen saat Sidang Paripurna DPRD Padang, Jumat (29/9). Foto: Dokumentasi Pemko Padang

PADANG, SuaraRantau.Com–DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda Nomor 18 Tahun 2023.

Pengesahan itu ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Padang Hendri Septa bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen saat Sidang Paripurna DPRD Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Jumat (29/9).

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial Kani itu, selain diikuti para Wakil Ketua serta Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar dan Anggota DPRD Padang, juga diikuti unsur Forkopimda, Sekda Kota Padang, Andree Algamar beserta Kepala OPD terkait di lingkup Pemko Padang.

Sebelum disahkan menjadi perda, didahului dengan penyampaian enam Fraksi DPRD Kota Padang yang menyetujui ranperda tersebut. Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menanggapi dan memberikan persetujuan Ranperda tentang PDRD tersebut.

Baca Juga: Kabut Asap Semakin Parah di Padang, Kondisi Udara Mulai Tidak Sehat

“Atas nama Pemerintah Kota Padang kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh Anggota DPRD Kota Padang, khususnya Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi ranperda ini,” ucapnya.

Menurut Hendri Septa, pajak daerah dan retribusi daerah pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan salah satu komponen pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam ranperda ini jelasnya, pajak daerah kewenangan pemerintah daerah terdiri dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak barang dan jasa tertentu serta pajak reklame, pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan.

Selanjutnya, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

No More Posts Available.

No more pages to load.