PADANG, SuaraRantau.Com–Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat akhirnya resmi disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Pengesahan ditandai melalui pembacaan konsep keputusan dan penandatanganan naskah Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat, di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat sore (1/7).
Penandatanganan naskah perda dilaksanakan oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, Wakil Ketua, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana.
Sidang Paripurna DPRD Kota Padang tersebut selain diikuti Anggota DPRD Kota Padang juga dihadiri Sekretaris DPRD Hendrizal, unsur Forkopimda Kota Padang serta stakeholder dan Pimpinan OPD Pemko Padang, baik secara langsung maupun virtual
Pengesahan Perda baru itu pun dilakukan setelah seluruh Fraksi DPRD Kota Padang menyatakan setuju agar ranperda tersebut dapat dijadikan sebagai Perda Nomor 9 Tahun 2022.
Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menyebutkan Perda tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat itu nantinya mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.
Di antaranya mulai dari perencanaan, pelaksanaan angkutan orang maupun barang, pengujian serta peremajaan kendaraan dan termasuk perizinan.
Selain itu sumber daya manusia (SDM), pembinaan, pengawasan pendanaan dan perkeretaapian.
Syafrial Kani menilai selama ini dirinya melihat belum lengkapnya sarana-prasarana transportasi darat di Kota Padang.