PADANG, SuaraRantau.Com–Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 akhirnya secara resmi disetujui oleh DPRD Kota Padang.
Persetujuan ini dilakukan melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Padang terkait Penyampaian Akhir Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD-P TA 2024, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang, Senin (30/9).
Sidang paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion bersama para Wakil Ketua, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, Sekretaris DPRD Kota Padang, Hendrizal Azhar. Sidang paripurna juga dihadiri Anggota DPRD Kota Padang, Forkopimda Padang dan OPD di lingkungan Pemko Padang.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyebutkan persetujuan perubahan APBD Kota Padang TA 2024 ini telah melalui sejumlah proses yang dilakukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang bersama TAPD Kota Padang.
“Kami berharap APBD-P TA 2024 yang telah kita sepakati ini dapat digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat Kota Padang,” harapnya.
Sementara Pj Wali Kota Padang Andree Algamar mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan APBD Kota Padang TA 2024.
“Kami mengapresiasi Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ranperda Perubahan APBD TA 2024 ini,” ucap Andree Algamar didampingi Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan.
Andree membeberkan, berdasarkan rancangan APBD-P TA 2024 yang telah disepakati, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp706 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,8 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,7 miliar.