Dua Pengedar Narkoba di Agam Diciduk di Kebun Sawit, Polisi Amankan Barang Bukti 5 Paket Sabu

oleh -
Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap dua pria pengedar narkotika jenis sabu di kebun sawit PT AMP 2, Jorong Masang, Kenagarian Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Kamis malam (31/10). Foto: Dokumentasi Satresnarkoba Agam

AGAM, SuaraRantau.Com–Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan kebun sawit PT AMP 2, Jorong Masang, Kenagarian Tiku V Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, Kamis malam (31/10).

Pelaku yang berhasil diamankan petugas tersebut berinisial AG (43), pekerja swasta dan RA, (22), juga seorang pekerja swasta. Dari tangan kedua pelaku, Tim Kelelawar yang dipimpin Aiptu Despendri berhasil menyita lima paket sabu siap edar.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat melalui Kasat Res Narkoba Polres Agam Iptu Erwin mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat yang telah resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba di lingkunganya.

Baca Juga: Ringkus 2 Bandar Narkoba, Polda Sumbar Amankan Barang Bukti 171,86 Gram Sabu dan 15 Butir Ekstasi

“Beranjak dari informasi tersebut, Tim Kelelawar langsung kita tugaskan melakukan penyelidikan. Alhamdulillah, Kurang dari waktu yang kita targetkan, sudah berhasil menjawab keresahan warga dengan membasmi para penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut,” jelas Iptu Erwin, Jumat (1/11).

Iptu Erwin menuturkan, untuk menangkap kedua pelaku, petugas melakukan penyamaran berpura-pura menjadi pembeli. Sedangkan pelaku biasanya bertransaksi di kebun kelapa sawit.

“Pelaku pertama yang ditangkap AG dan barang bukti dua paket sabu. Dari pengakuannya dibeli dari seorang laki-laki berinisial RA. Menindaklanjuti pengakuan AG, kami langsung melakukan pengembangan,” ujar Iptu Erwin.

Ditambahkan Iptu Erwin, pelaku RA berhasil ditangkap di Limpato, Jorong Anam Koto Selatan, Kenagarian Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat lengkap dengan barang bukti tiga paket sabu.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Agam guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(fai)

No More Posts Available.

No more pages to load.