Mahyeldi juga mengingatkan agar masyarakat memperhatikan waktu dan kondisi fisik bendera yang akan mereka kibarkan. Sesuai amanat Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, waktu pemasangan antara matahari terbit hingga matahari terbenam dan bendera yang akan dikibarkan pun haruslah dalam kondisi baik.
“Bendera merah putih yang dikibarkan tidak boleh yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Waktu pengibarannya mulai terbit sampai terbenamnya matahari,” tuturnya.
Diketahui, menyemarakkan HUT ke-79 Kemerdekaan RI, Pemprov Sumbar telah menyiapkan lebih kurang 40 kegiatan. Sebagian di antaranya, terbuka untuk masyarakat umum. (sar)