PADANG, SR–Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), sepertinya akan diperpanjang.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno saat meninjau IGD Covid-19 di RSUP M Djamil Padang. Minggu,(3/5)
“Kami akan menganggendakan rapat pada 5 Maret 2020 dengan bupati dengan walikota untuk memutuskannya. Tetapi sebelumnya kita telah melakukan rapat, sepertinya PSBB akan diperpanjang 14 hari ke depan,” ucapnya.
Baca Juga: Cegah Covid-19, Gubernur Sumbar Larang Kapal Bawa Penumpang ke Mentawai
Gubernur menjelaskan, selama pemberlakuan PSBB terdapat tiga kendala seperti, jalan raya, pasar dan masjid. “Dengan adanya Permenhub No 25 Tahun 2020, permasalahan jalan raya telah selesai. Mobil dan motor dari datang dari luar Provinsi Sumbar tidak ada yang masuk, dan AKLP juga tidak ada yang jalan,” ucapnya.
Untuk pasar, Irwan menjelaskan, akan dilakukan pembatasan antar pedagang. Hal ini dilakukan agar meminimalisir penyebaran Covid-19 di setiap pasar yang ada di Sumbar. “Pasar tidak dilarang, tapi harus di jaga jarak dan diatur waktu dalam pengoperasian sehingga meminimalisir penyebaran Covid-19,” ucapnya.
Untuk masjid, jelas Irwan, akan dilakukan beberapa aturan yang akan diberlakukan, sehingga masjid dapat dimanfaatkan masyarakat dalam melaksanakan ibadah jumat, dan tarawih. Dan jika masyarakat homogen tersebut membutuhkan tes swap, maka akan dilaksanakan.
“Untuk masjid-mesjid yang berada di pinggir jalan raya dan pusat keramaian harus tutup. Tetapi masjid yang berada di daerah yang jauh dan homogen serta tidak memungkinkan orang masuk, ibadah tarawih dapat dilaksanakan, asal tidak melakukan ceramah,” tutupnya. (ktk)