Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah Minta Kepala Daerah dan OPD Serius Menangani Temuan Berulang LHP BPK

oleh -
Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat menghadiri penyerahan LHP dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 Pemprov Sumbar, di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Selasa lalu (31/12). Foto: Faiz

PADANG, SuaraRantau.Com–Ketua DPRD Sumatear Barat (Sumbar0, Muhidi, menyatakan dukungannya terhadap kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar dalam memperbaiki pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan BPK membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kelemahan yang perlu dievaluasi demi optimalisasi pembangunan.

“Dengan begitu, penggunaan anggaran menjadi lebih efektif dan mendukung pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” ujar Muhidi, saat menghadiri penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan Tujuan Tertentu dan Kinerja Semester II Tahun 2024 Pemprov Sumbar, di Kantor BPK Perwakilan Sumbar, Selasa lalu (31/12).

Baca Juga: HUT ke-50 Meriah, Perumda Air Minum Padang Terus Berinovasi Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Penyerahan LHP tersebut turut dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, 10 kepala daerah (wali kota/bupati), dan sejumlah ketua DPRD kabupaten/kota.

Muhidi menegaskan, pemeriksaan BPK menjadi acuan penting untuk mengetahui kelemahan penyelenggaraan pemerintahan yang perlu diperbaiki. Salah satu perhatian dalam LHP adalah efektivitas pengelolaan keuangan daerah dalam penanganan bencana alam.

“Hasil pemeriksaan ini harus jadi catatan penting bagi Pemprov Sumbar karena berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat luas. DPRD Sumbar akan menindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi),” tegasnya.

Ia juga berharap pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penanganan bencana, dapat dilakukan secara efisien dan transparan di masa mendatang.

Sementara, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengimbau kepala daerah kabupaten/kota dan OPD untuk serius menangani temuan yang terus berulang dalam LHP BPK.

Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah di Pemprov Sumbar sudah cukup terbuka melalui Dashboard Provinsi Sumbar yang dapat diakses oleh masyarakat.

Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarmitro menekankan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemprov Sumbar wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dalam waktu 60 hari setelah menerima LHP.

No More Posts Available.

No more pages to load.