Gubernur Sumbar Minta Badan Publik Buka Akses Informasi Seluas-luasnya kepada Masyarakat, Kecuali Informasi Rahasia Ini

oleh -
ubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat AKIP, AMP Award dan Buka Award 2022, yang diselenggarakan KI Sumbar, Senin (12/12) di Hotek Truntum Padang.

PADANG, SuaraRantau.Com–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengatakan, dengan adanya keterbukaan informasi saat ini, hendaknya informasi yang disampaikan harus berkualitas. Jangan hanya menerima informasi tapi tidak tahu sumbernya.

“Informasi lebih baik jika sumbernya jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Sampaikan informasi sebuah kebenaran. Yang sesuai kebutuhan orang banyak,” tegas Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah saat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2022, Achievement Motivation Personal (AMP) Award 2022 dan Buka Award 2022, yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Sumbar, Senin (12/12) di Hotek Truntum Padang.

Mahyeldi menambahkan, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengungkapkan, meminta penyelenggara pemerintah untuk membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.

Dengan adanya UU Nomor 14 Tahun 2008, maka informasi di lembaga publik harus dinformasikan ke publik. Karena itu hak publik untuk mengetahui apa betul program dan kegiatan yang dilaksanakan untuk kebutuhan publik.

Di era KIP saat ini, Mahyeldi meminta KIP harus jadi budaya bagi birokrasi. Namun tetap ada rambu-rambu untuk mengecualikan sejumlah informasi berdasarkan UU.

Baca Juga: 24 Badan Publik di Sumbar Berpredikat Informatif, Hari Ini Penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik

Yakni, informasi yang bisa menghambat proses penegakan hukum, dapat mengganggu kepentingan perlindungan HAKI dan perlindungan persaingan usaha tidak sehat, dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dapat mengganggu ketahanan ekonomi nasional, dapat mengungkap rahasia pribadi dan lainnya.

“Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang, seperti rahasia negara, rahasia pribadi dan lainnya. Masalah APBD jelas harus diketahui publik, karena menyangkut nasib masyarakat. Ini hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tegasnya.

Mahyeldi meminta, agar budaya KIP harus jadi nafas birokrasi dalam memberikan pelayanan publik. Apalagi di Sumbar dengan masyarakat Minangkabau yang bersifat terbuka. Yang menyatu dengan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.