Gubernur Sumbar Sampaikan 3 Aspirasi Penting Ini Saat Menerima Kunjungan Baleg DPR RI

oleh -
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyambut kunjungan Baleg DPR RI saat kegiatan sosialisasi Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, Jumat (20/12). Foto: Ari/Biro Adpim Sumbar.

PADANG, SuaraRantau.Com–Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah, menyambut kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat kegiatan sosialisasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Tahun 2025-2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2024, Jumat (20/12).

Dalam kesempatan itu, Mahyeldi menyampaikan tiga aspirasi untuk dapat dipertimbangkan dengan serius oleh Pemerintah Pusat.

“Dapat kami sampaikan, Pemprov Sumbar telah menetapkan 17 Program Pembentukan Perda tahun 2025. Termasuk ranperda yang mencakup ketenagakerjaan, jasa konstruksi, penyelenggaraan jalan, pendidikan, perlindungan petani, izin usaha, pengelolaan sampah, dan pengairan,” ujar Mahyeldi di Auditorium Istana Gubernuran.

Mahyeldi menilai, kunjungan kerja Baleg DPR RI kali ini momentum strategis bagi Sumbar. Karena sejumlah RUU prioritas 2025 memiliki potensi besar untuk mendorong pengembangan sebagai sektor ekonomi utama di Sumbar.

Namun demikian, Mahyeldi juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait sejumlah UU yang perubahannya masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

“Pertama yang hendak kami sampaikan, terkait UU 20 Nomor 2023 tentang ASN yang berujung pada penyederhanaan birokrasi dengan pendekatan delayering dan fungsionalisasi,” terangnya.

“Dalam pengamatan kami, ini menimbulkan sejumlah ekses seperti, ketidaksesuaian tugas dan fungsi ASN akibat fungsionalisasi, penurunan motivasi akibat ketidakjelasan pola karir, disrupsi birokrasi karena perubahan tata kerja yang signifikan namun tidak tetap, dan pembengkakan anggaran belanja pegawai,” ujar Mahyeldi.

Baca Juga: Presiden Prabowo Janji Pasang TV Canggih di Seluruh Sekolah, Ketua Komite III DPD RI Ingatkan Hal Ini

Dalam pandangannya, Mahyeldi menilai ekses-ekses tersebut telah berdampak sangat negatif pada kinerja organisasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, ia memohon agar hal tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan RUU Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Kemudian, menyangkut RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemda dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemda.

No More Posts Available.

No more pages to load.