Hingga Awal Desember 2021, Penerimaan Retribusi di Dinas Perdagangan Padang Capai Rp9,1 Miliar

oleh -
Kepala Dinas Perdagangan Padang, Andree Algamar. [kominfo padang panjang]

PADANG, SuaraRantau.Com–Penerimaan retribusi di Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang hingga Minggu awal Desember 2021 tercatat sebesar Rp9,1 miliar. Capaian retribusi tersebut meningkat dibandingkan dengan dua tahun belakangan sebesar 72,21 persen.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Disdag Kota Padang, Andree Algamar saat dihubungi awak media, Jumat (10/12).
Tahun 2019 yang lalu capaian retribusi Disdag berada di juru kunci dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Pemko Padang.

“Di tahun 2020 capaian Disdig berada di posisi sembilan dari 16 OPD. Tetapi di tahun 2021 inj peringkat Disdag naik menjadi urutan enam dari 16 OPD penghasil PAD Kota Padang,” ucap Andree penuh semangat.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Hadirkan Pandawa, Layanan Administrasi JKN KIS Cukup Lewat WhatsApp Saja

Andree menjelaskan, peningkatan prestasi dalam mengejar PAD di Kota Padang ini disebabkan karena peralihan pemungutan pembayaran retribusi manual ke sistem online.

“Seperti penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang bekerjasama dengan pihak bank. Dengan menggunakan QRIS terjadi peningkatan capaian dalam mendapatkan PAD,” tambahnya.

Retribusi yang dikelola oleh Disdag Kota Padang antara lain, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, retribusi perizinan tertentu, retribusi daerah, dan PAD sah lainnya. Selain itu, retribusi jasa usaha sebesar Rp4,8 miliar lebih sampai awal Desember 2021.

“Penyumbang PAD dari retribusi jasa usaha berasal dari retribusi bulanan sebesar Rp1,5 miliar, piutang sebesar Rp196 juta lebih, retribusi harian sebesar Rp2,5 miliar lebih, dan retribusi penyediaan kakus umum sebesar Rp 606 juta lebih,” ucapnya.

Andree Algamar menambahkan, sumber PAD lainnya berasal dari retribusi jasa umum yang saat ini mencapai sebesar Rp245 juta lebih dan sudah melebihi target yang dibebankan yakni sebesar Rp197 juta lebih.

“Pendapatan tersebut diterima dari retribusi layanan tera atau tera ulang . Meliputi retribusi timbangan, anak timbangan, ukuran panjang, takaran, pompa ukur BBM, flow meter, dan lainnya,” jelasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.