Ikut Terimbas Aturan Jam Operasional PKL, Pedagang di Selasar Pasar Raya Padang Protes

oleh -
Mufaridi Muhammad dari PBHI Sumbar saat memberikan keterangan pers, Senin (2/10). Foto: Endang

PADANG, SuaraRantau.Com–Pedagang di Selasar Pasar Raya Padang melakukan audiensi dengan Dinas Perdagangan Kota Padang, Senin (2/10). Audensi ini menyangkut Peraturan Wali Kota Padang (Perwako) Nomor 438 Tahun 2018 tentang Keberadaan PKL yang dirasa merugikan para pedagang di kawasan tersebut.

Mukhtar, Pedagang di Selasar yang ikut terkena penyesuaian jam berdasarkan perwako tersebut mengatakan, melalui pertemuan tersebut para PKL mengharapkan agar dapat kembali berjualan seperti semula. Ia mengaku akibat dari penyesuaian tersebut mempengaruhi omset mereka hingga turun drastis.

“Ke depannya kami meminta dapat diperbolehkan untuk dibuka seperti semula. Masalahnya jika kami disamakan dengan PKL yang berada di luar, pendapatan kami jauh merosot tajam uang untuk dibawa pulang saja sudah tidak ada,”katanya, Senin, (2/10).

Mukhtar menjelaskan juga, sejak penyamaan yang dilakukan tiga bulan yang lalu sangat berdampak kepada penjualan mereka. “Jika kawan-kawan PKL di luar sudah buka sudah tidak ada lagi pembeli yang masuk ke selasar. Jika kami buka jam 15.00 WIB lalu selesai jam 17.00 WIB maka jam 18.00 WIB kami sudah tutup kembali,”ujarnya.

Mukhtar mengatakan dengan pedagang toko pun para pedagang yang berjualan di Selasar Pasar Raya Padang tidak memiliki permasalahan. Malahan ia mengaku mendapat bantuan dari para pedagang toko.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Berkolaborasi Wujudkan Transformasi Mutu Layanan JKN

“Kami dipersilahkan untuk berjualan, namun dengan syarat harus tertib. Ditambah lagi sebenarnya kami bersedia saja untuk ditertibkan namun dengan kondisi yang seperti ini kami rasa sudah tidak pas,”tuturnya.

Mufaridi Muhammad dari PBHI Sumbar yang ikut mendampingi para PKL mengatakan akan membantu para PKL memperoleh hak mereka untuk kembali berjualan seperti biasa. Ia menyebutkan para PKL di kawasan Selasar Pasar Raya tersebut tidak diatur di dalam Perwako Nomor 438 Tahun 2018 yang mengatur tentang PKL. Namun para pedagang terkena imbas dari penegakan tersebut.

“Agenda kita hari ini untuk mempertanyakan hal tersebut, bagaimana solusi dan kajian mereka kenapa mereka bisa menindak pedagang pelataran di Fase I dan IV ini,”ucapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.