Ikuti Aturan Ini Jika Bawa Barang Naik Kereta Api, Melanggar Bisa Didenda

oleh -
Penumpang kereta api membeludak di Stasiun Padang. Foto: M. As’ad Habibuddin / Kepala Humas KAI Divre II Sumbar

Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024, KAI Divre II Sumbar telah menurunkan 18 barang bawaan penumpang yang dilarang dibawa di atas KA. Barang-barang bawaan tersebut berupa buah durian, kuweni, ikan basah, udang basah, tabung gas, minyak tanah, dan hewan peliharaan.

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan bagasi yang dibawa penumpang.”Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api. Sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup As’ad.(sar)

No More Posts Available.

No more pages to load.