Dengan target pendapatan tersebut maka dapat dikatakan pendapatan melalui objek pajak kendaraan bermotor sangat berdampak sekali terhadap pendapatan asli daerah (PAD). “Pada pendapatan melalui PKB ini berkontribusi terhadap PAD sebesar 48 persen,” ungkapnya.
Pendapatan ini kemudian dibagihasilkan ke pemerintah kabupaten kota sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian pemerintah kabupaten kota juga membagihasilkan pendapatan tersebut ke pemerintahan nagari dan desa. Namanya bagi hasil pajak dan retribusi.
“Bagi hasil pajak dan retribusi dialokasikan nagari desa untuk dibiayakan membantu surau, gaji garin, imam khatib, pembinaan majelis ulama nagari dan lainnya. Contohnya, tahun 2023 tidak tercapai target pendapatan. Kita lihat tiga bulan terakhir, gaji garin dan biaya lainnya di nagari dan desa tersebut tidak diterima. Ini dampak luar biasa jika tidak tercapai target pendapatan dari pajak kendaraan,” ungkapnya.
Tidak dipungkirinya, sejak Januari hingga Agustus 2024, PAD dengan objak PKB ini mengalami penurunan. Hal ini disebabkan kesadaran masyarakat menurun membayar pajak kendaraan. Selain masalah prilaku wajib pajak yang tidak mau bayar pajak, penurunan pendapatan dari pajak kendaraan disebabkan karena persoalan ekonomi, bencana alam dan faktor inflasi yang belum stabil.
Karena itu, perlu ada terobosan yang dilakukan pemerintahan daerah sesuai kewenangan. Terobosan tersebut dengan membagikan insentif pajak kendaraan yang dilaksanakan sejak September 2024. Di tahap awal pembagian insentif ini membebaskan denda PKB dan BBNKB, dan pajak progresif. Termasuk juga kemudahan SWDKLLJ yang diberikan PT Jasa Jaharaja.
Hasil dari kebijakan membagikan insentif PKB tersebut, pada September terjadi kenaikan pendapatan PKB. Namun belum signifikan dari target yang diharapkan. Kemudian ada kebijakan pembebasan sebahagian pokok pajak, yang dilakukan pada insentif tahap II yang berlaku Oktober hingga Desember 2024 ini. Kebijakan ini meringankan beban perekonomian masyarakat dan meningkatkan PAD hingga Desember 2024, sehingga diharapkan dapat melanjutkan pembangunan di Sumbar hingga Desember 2024.