Upaya sosialisasi terkait program keringanan PKB selama ini telah banyak dilakukan. Yakni, telah melakukan publikasi dan sosialisasi media, spanduk dan baliho. “Selain itu kita juga sudah mengundang pemerintah kabupaten kota sosialisasikan. Termasuk seluruh jajaran Bapenda Sumbar sosialisasikan melalui media sosial,” terangnya.
Dengan keringanan dan kemudahan yang diberikan, namun masyarakat juga masih enggan membayar pajak kendaraan, maka Syefdinon menegaskan, pihaknya memberikan surat peringatan kepada seluruh wajib pajak. “Surat peringatan sudah kita berikan sejak Agustus 2024. Kita optimalkan tiga bulan ke depan surat peringatan sampai ke wajib pajak,” tegasnya.
Setelah diberikan surat peringatan, maka pihaknya bersama Polda Sumbar dan PT Jasa Raharja melakukan lokalisir wajib pajak yang tidak bayar pajak dengan melakukan razia. “Kita lakukan razia serentak di Sumbar dan razia rutin di masing-masing UPTD Samsat wilayah masing-masing,”tegasnya.(sar)